Menuju konten utama

Contoh Formulir Model C1 KPU Pemilu 2024 dan Cara Mengisinya

Artikel ini menjelaskan tentang model formulir C1 KPU dan bagaimana cara mengisinya. Formulir C1 adalah berita pemungutan dan penghitungan suara.

Contoh Formulir Model C1 KPU Pemilu 2024 dan Cara Mengisinya
Pekerja memasukkan data hasil foto Formulir C1 pada "War Room Real Count" Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi - KH Ma'ruf Amin di Hotel Gran Melia, Jakarta, Minggu (21/4/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Formulir Model C1 KPU merupakan salah satu dokumen penting yang harus ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum 2024.

Formulir ini memiliki peran krusial dalam penghitungan suara dan dokumentasi hasil perolehan suara di tingkat TPS.

Formulir Model C1 KPU mencakup informasi mengenai TPS tertentu, termasuk nama TPS, alamatnya, dan nomor urut TPS yang membantu dalam mengidentifikasi secara jelas asal-usul data hasil pemungutan suara.

Keakuratan dan integritas data dalam formulir ini sangat dijaga untuk memastikan transparansi dan keabsahan seluruh proses pemilihan dan oleh karenanya formulir Model C1 KPU menjadi dasar data yang sangat penting untuk pelaporan hasil Pemilu 2024 di tingkat TPS dan pada tingkat lebih tinggi.

Apa Itu Formulir Model C1 KPU?

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai formulir Model C1 KPU:

- Model C1 digunakan sebagai berita acara resmi untuk mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

- Berfungsi sebagai sertifikat yang menyajikan secara rinci hasil perolehan suara di TPS. Informasi yang tercatat mencakup jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara masing-masing calon atau partai politik.

- Model C1 menggunakan berhologram untuk memastikan keabsahan dokumen. Hologram digunakan sebagai tanda keamanan dan otentikasi, memberikan jaminan bahwa formulir ini adalah salinan resmi.

- Ada variasi formulir Model C1 untuk setiap jenis pemilihan, seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setiap formulir mencatat hasil perolehan suara untuk partai politik dan calon Anggota yang bersangkutan.

- Model C1 mencakup tanda tangan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertanggung jawab di TPS. Selain itu, saksi dari calon atau partai politik yang turut serta dalam pemilihan juga dapat menandatangani formulir ini sebagai tanda persetujuan atau keberatan terhadap hasil penghitungan.

- KPU RI menyampaikan bahwa salinan formulir C1 dalam Pemilu 2024 akan dibuat dalam format digital. Hal ini menunjukkan adopsi teknologi untuk memudahkan pengolahan dan penyimpanan data hasil pemungutan suara.

Formulir Model C1 KPU menjadi dokumen inti yang merekam hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Keakuratan dan keabsahan informasi dalam formulir tersebut sangat penting untuk memastikan integritas seluruh proses pemilihan dan penghitungan suara.

Jenis Formulir Model C1 KPU

Terdapat beberapa jenis formulir Model C1 KPU yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Keberadaan berbagai jenis formulir C1 tersebut berguna untuk memastikan bahwa proses pemilihan dan penghitungan suara dilakukan dengan akurat dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berikut adalah beberapa jenis C1 yang dapat diidentifikasi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota:

1. Model C1 DPR Plano Berhologram

2. Model C1 DPD Plano Berhologram

3. Model C1 DPRD Provinsi Plano Berhologram

4. Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram

Semua model menggunakan hologram sebagai tanda keamanan dan otentikasi.

Setiap jenis formulir C1 di atas memiliki fungsinya sendiri untuk mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan berhologram digunakan untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen.

Pemisahan formulir berdasarkan tingkatan pemilihan dan jenis calon membantu dalam merinci dan mengorganisir data dengan lebih baik.

Cara Mengisi Formulir Model C1 KPU

Berikut adalah tata cara pengisian form C1 sebagaimana yang di tunjukan oleh akun YouTube KPU RI:

Pengisian Model C1 Plano

- KPPS mengisi data wilayah TPS seperti nomor TPS, nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nama daerah TPS.

- KPPS mengisi data pemilih dan pengguna hak pilih.

- KPPS mengisi data pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.

- KPPS mengisi data penggunaan surat suara yakni jumlah surat suara diterima dan termasuk surat suara cadangan, jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak, jumlah surat suara yang tidak terpakai, dan jumlah surat suara yang digunakan.

- KPPS mengisi data perolehan suara yang dilakukan saat pengesahan surat suara.

- KPPS mengisi data suara sah serta tidak sah.

- KPPS mengisi data lokasi TPS, tanggal, bulan, tahun, serta nama dan tanda tangan KPPS serta saksi parpol.

Pengisian Model C1 Hologram

Pengisian model c1 hologram dilakukan menyesuaikan dengan model c1 plano. Adapun bagian c1 hologram yang harus diisi adalah:

1. Data wilayah

2. Data pemilih dan pengguna hak pilih

3. Data pemilih disabilitas

4. Data penggunaan surat suara

5. Jumlah surat suara yang diterima

6. Jumlah surat suara yang dikembalikan pemilih karena rusak

7. Jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk surat suara cadangan

8. Jumlah surat suara yang digunakan

9. Pengisian data perolehan suara

10. Data suara sah dan tidak sah

11. Data lokasi TPS, tanggal, bulan, tahun, serta nama dan tanda tangan KPPS dan saksi parpol

12. Pengisian formulir c2 KPU dengan mengisi nomor TPS, nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, serta mencatat kejadian khusus atau juga pernyataan keberatan saksi yang ditandatangani oleh ketua KPPS serta saksi yang mengajukan keberatan.

Bila tidak ada kejadian khusus atau keberatan, maka c2 diisi dengan tulisan “nihil”.

Baca juga artikel terkait FORMULIR C1 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra