Menuju konten utama

Contoh Surat Suara DPRD Kabupaten Pemilu 2024 & Ketentuan Desain

Bagaimana bentuk dan desain surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota? Berikut ini penjelasan dan konsep desain untuk setiap surat suara.

Contoh Surat Suara DPRD Kabupaten Pemilu 2024 & Ketentuan Desain
Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/1/2024). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

tirto.id - Surat suara Pemilu 2024 merupakan unsur penting untuk kelancaran pemilihan umum. Berikut ini contoh surat suara DPRD Kabupaten Pemilu 2024 beserta ketentuan desainnya.

Pemilu 2024 digelar bersamaan dengan Pilpres serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

Salah satu hal yang penting dalam pencoblosan adalah mengetahui perbedaan dari kelima surat suara tersebut, salah satunya surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 yaitu tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.

Adapun surat suara yang digunakan di Pemilu 2024 mencakup surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR RI berwarna kuning. Sementara surat suara DPRD Provinsi berwarna biru, dan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau.

Ketentuan Desain Surat Suara DPRD Kabupaten Pemilu 2024

DPRD Kabupaten/kota memiliki surat suara berwarna hijau dengan kode unik atau nomor pada kertasnya. Melansir Keputusan KPU Nomor 1549 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 202, berikut ini ketentuan desain surat suara DPRD Pemilu 2024.

1) Format surat suara bagian dalam terbagi menjadi 6 (enam) baris, yaitu:

a) baris kesatu berupa judul surat suara yang memuat latar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan PEMILIHAN UMUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, logo KPU pada sisi kiri dan logo PEMILU SARANA INTEGRASI BANGSA pada sisi kanan, diantara keduanya memuat tulisan SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024, DAERAH PEMILIHAN, dan NAMA DAERAH PEMILIHAN;

b) baris kedua memuat kolom NOMOR URUT PARTAI POLITIK, tanda gambar, NAMA PARTAI POLITIK, NOMOR URUT CALON dan NAMA CALON ANGGOTA DPR yang disusun berurutan dari kiri ke kanan mulai dari partai politik nomor urut 1 (satu) sampai dengan partai politik nomor urut 4 (empat);

c) baris ketiga memuat kolom NOMOR URUT PARTAI POLITIK, tanda gambar, NAMA PARTAI POLITIK, NOMOR URUT CALON dan NAMA CALON ANGGOTA DPR yang disusun berurutan dari kiri ke kanan mulai dari partai politik nomor urut 5 (lima) sampai dengan partai politik nomor urut 8 (delapan);

d) baris keempat memuat kolom NOMOR URUT PARTAI POLITIK, tanda gambar, NAMA PARTAI POLITIK, NOMOR URUT CALON dan NAMA CALON ANGGOTA DPR yang disusun berurutan dari kiri ke kanan mulai dari partai politik nomor urut 9 (sembilan) sampai dengan partai politik nomor urut 12 (dua belas);

e) baris kelima memuat kolom NOMOR URUT PARTAI POLITIK, tanda gambar, NAMA PARTAI POLITIK, NOMOR URUT CALON dan NAMA CALON ANGGOTA DPR yang disusun berurutan dari kiri ke kanan mulai dari partai politik nomor urut 13 (tiga belas) sampai dengan partai politik nomor urut 16 (enam belas); dan

f) baris keenam memuat kolom NOMOR URUT PARTAI POLITIK, tanda gambar, NAMA PARTAI POLITIK, NOMOR URUT CALON dan NAMA CALON ANGGOTA DPR yang disusun berurutan dari kiri ke kanan mulai dari partai politik nomor urut 17 (tiga belas) dan partai politik nomor urut 24 (dua puluh empat) serta logo SURA SULU.

2) Nama Calon pada surat suara menggunakan huruf kapital dan harus sesuai dengan nama Calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap yang ditetapkan oleh KPU;

3) Jenis huruf yang digunakan untuk nama Calon Anggota DPR adalah Arial-sans serif (huruf tanpa kait) dengan ukuran huruf 10 pt sampai dengan 12 pt;

4) Tinggi baris nama Calon untuk format 1 (satu) – 3 (tiga) Calon adalah 3 cm, format 4 (empat) calon adalah 2,25 cm, format 5 (lima) calon adalah 1,80 cm, format 6 (enam) calon adalah 1,50 cm, format 7 (tujuh) calon adalah 1,33 cm, format 8 (delapan) calon adalah 1,16 cm, format 9 (sembilan) calon adalah 1,03 cm, format 10 (sepuluh) calon adalah 0,93 cm, format 11 (sebelas) calon adalah 0,91 cm, dan format 12 (dua belas) Calon adalah 0,83 cm;

5) Jarak antara kolom nama Calon untuk format 1 (satu) – 6 (enam) Calon dan format 7 (tujuh) – 10 (sepuluh) yaitu 0,1 cm berupa garis ganda; dan

6) Dalam hal suatu daerah pemilihan Partai Politik tidak mengajukan nama Calon anggota DPR, kolom nomor urut dan nama Calon dikosongkan.

Contoh Spesimen Desain Surat Suara DPRD Kabupaten Pemilu 2024

Surat suara adalah kertas yang digunakan untuk memberikan suara pada pemilihan umum. Sebelum datang ke TPS pastikan Anda tahu dan paham contoh surat suara yang akan dicoblos saat pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Berikut ini merupakan contoh surat suara DPRD Kabupaten Pemilu 2024:

Link PDF Contoh Surat Suara DPRD Kabupaten Pemilu 2024

Baca juga artikel terkait SURAT SUARA atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra