tirto.id - Masa pendaftaran rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara atau PTPS untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 bisa diperpanjang oleh panitia seleksi. Sampai kapan batas perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024?
PTPS merupakan salah satu badan ad hoc yang dibentuk untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) atau pilkada. PTPS termasuk petugas yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, terutama dalam pelaksanaan pemilihan.
Sesuai sebutannya, anggota PTPS bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemilihan agar berjalan secara demokratis dan adil. PTPS bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia.
Setiap TPS membutuhkan satu orang petugas PTPS. Ini artinya, kebutuhan PTPS setiap kelurahan atau kecamatan berbeda satu sama lain mengikuti jumlah TPS yang tersedia.
Pendaftaran calon PTPS untuk Pilkada sendiri sudah dibuat sejak 12 hingga 28 September 2024. Selain periode pendaftaran ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menetapkan adanya jadwal perpanjangan untuk masa pendaftaran.
Sampai Kapan Perpanjangan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024?
Masa perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024 tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh Bawaslu. Menurut juknis tersebut masa perpanjangan pendaftaran dapat berlangsung selama empat hari.
Pengumuman perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dimulai pada 29 September-1 Oktober 2024. Selanjutnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan menerima berkas pendaftaran perpanjangan hingga 10 Oktober 2024.
Sejalan dengan proses penerimaan, masa penelitian berkas-berkas sudah dimulai, yaitu sepanjang 1 - 10 Oktober 2024. Sementara untuk pengumuman hasil administrasinya akan dirilis pada 11 Oktober 2024.
Berikut ini jadwal lengkap perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024:
- Masa pendaftaran PTPS: 12 – 28 September
2024
- Pengumuman perpanjangan pendaftaran: 1-10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di
masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
Mekanisme Perpanjangan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Juknis yang sama mengatur mekanisme dalam perpanjangan pendaftaran PTPS untuk Pilkada tahun 2024. Berikut mekanisme perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024:
1. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
- Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan /Desa;
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa.
2. Dalam hal jumlah pendaftar PTPS sudah memenuhi 2 kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan;
3. Perpanjangan masa pendaftaran diperuntukkan bagi TPS yang belum terisi dan dilaksanakan sesuai jadwal;
4. Panitia rekrutmen mengumumkan kepada masyarakat mengenai perpanjangan masa pendaftaran;
5. Panitia rekrutmen dapat mengirimkan informasi perpanjangan masa pendaftaran kepada calon potensial;
6. Dalam hal tidak terdapat calon anggota PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 tahun pada saat penutupan pendaftaran gelombang 1, maka Panitia Rekrutmen dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota PTPS dengan usia paling rendah 17 tahun pada saat perpanjangan masa pendaftaran (pendaftaran gelombang II);
7. Apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar tetap belum memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya; dan
8. Tata cara penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan sebagaimana tata cara pendaftaran dan pemeriksaan berkas sebelumnya.
Tata Cara Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Proses rekrutmen PTPS Pilkada 2024 diselenggarakan oleh Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam. Biasanya, setiap Panwascam memiliki ketentuan dan kebijakan masing-masing terkait ketentuan rekrutmen PTPS.
Pendaftaran PTPS Pilkada ada yang membukanya secara online maupun offline di Sekretariat Panwascam.
Sebagai gambaran, berikut tata cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024;
- Kunjungi kantor Sekretariat Panwascam di wilayah masing-masing.
- Mintalah formulir pendaftaran PTPS kepada petugas yang berjaga.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan arahan petugas.
- Lengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan.
- Jika sudah selesai, serahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan ke Sekretariat Panwascam.
- Tunggu pengumuman hasilnya.
- Pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi maka akan menerima informasi dan jadwal untuk melaksanakan seleksi tahap selanjutnya.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra