Menuju konten utama

Batas Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Sampai Tanggal Berapa?

Informasi mengenai batas pendaftaran PTPS Pilkada 2024. Simak tata cara pendaftaran dan tahapannya.

Batas Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 Sampai Tanggal Berapa?
Warga melihat poster pengumuman daring pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui media sosial di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (17/9/2024).ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/foc.

tirto.id - Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 secara resmi telah dibuka sejak Kamis, 12 September 2024. Lalu, sampai kapan batas pendaftaran PTPS Pilkada Tahun 2024?

PTPS merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Pengawas TPS termasuk salah satu badan Ad Hoc yang dibentuk KPU untuk melancarkan pelaksanaan pemilihan baik Pemilu maupun Pilkada.

PTPS dalam pemilihan biasanya akan berjumlah satu orang yang akan ditempatkan di tiap TPS di wilayahnya masing-masing.

Secara umum, PTPS Pilkada memiliki peran yang sangat penting terutama dalam hal pengawasan untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara agar berjalan secara demokratis dan adil.

Dalam rangka menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November mendatang, KPU saat ini tengah membentuk kembali Pengawas TPS.

Sampai Kapan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024?

Jadwal pendaftaran PTPS Pilkada 2024 sudah dibuka sejak Kamis, 12 September 2024. Pendaftaran akan berakhir pada Sabtu, 28 September 2024. Berbarengan dengan proses pendaftaran, akan ada tahap penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.

Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), telah mempersiapkan alur jadwal untuk kemungkinan perpanjangan waktu pendaftaran.

Perpanjangan pendaftaran ini dapat dilaksanakan apabila proses pendaftaran menghadapi berbagai kondisi. Misalnya, jumlah pendaftar yang belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan/Desa, belum ada pendaftar perempuan, atau pendaftarnya belum memenuhi kuota.

Pengumuman masa perpanjangan akan disampaikan kepada publik pada 29 September hingga 1 Oktober 2024. Lalu, pendaftar akan menunggu hasil seleksi administrasi yang akan disiarkan pada 11 Oktober 2024.

Bawaslu di akhir proses pembentukan PTPS juga akan melaksanakan perpanjangan rekrutmen, khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 5 - 20 November 2024.

Tata Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024

Masyarakat yang berminat untuk menjadi pengawas TPS Pilkada 2024 dapat mengajukan pendaftaran dengan menyertakan berkas persyaratan. Berikut ini adalah tata cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024.

1. Panitia rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

2. Berkas pendaftaran meliputi:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

b. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup;

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PTPS Pilkada 2024

Pendaftar rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan melewati sejumlah tahapan penting dalam prosesnya. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan rekrutmen PTPS Pilkada 2024 lengkap.

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan: 9 – 11 September 2024.
  • Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon PTPS Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 12 – 28 September 2024.
  • Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 12 - 28 September 2024.
  • Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 12 - 28 September 2024.
  • Pengumuman Perpanjangan: 29 - 1 Oktober 2024.
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024.
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024.
  • Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024.
  • Tanggapan /masukan masyarakat: 12 Oktober - 2 November 2024.
  • Wawancara: 12 -22 Oktober 2024.
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 23 – 25 Oktober 2024.
  • Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 23 Okt – 2 Nov 2024.
  • Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024.
  • Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 5 - 20 November 2024.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Yonada Nancy