Menuju konten utama

Contoh Isi Format Daftar Riwayat Hidup PTPS Pilkada 2024

Simak penjelasan, contoh isi, dan link unduh daftar riwayat hidup sebagai persyaratan berkas pendaftaran PTPS di Pilkada 2024.

Contoh Isi Format Daftar Riwayat Hidup PTPS Pilkada 2024
Warga melihat poster pengumuman daring pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui media sosial di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (17/9/2024).ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/foc.

tirto.id - Salah satu persyaratan berkas pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah melampirkan daftar riwayat hidup. Simak penjelasan, contoh isi, dan link unduhnya.

Berdasarkan rilis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pendaftaran PTPS Pilkada berlangsung pada 12-28 September 2024. Rekrutmen PTPS Pilkada 2024 diselenggarakan oleh Bawaslu masing-masing daerah. Sedangkan jumlah petugas yang direkrut adalah satu untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS).

PTPS adalah pengawas ad hoc yang dibentuk Bawaslu untuk mengawasi jalannya pilkada di TPS. Dalam pelaksanaan pilkada, Petugas PTPS bertugas dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki masa kerja kurang lebih satu bulan.

Isi Format Daftar Riwayat Hidup PTPS Pilkada 2024

Beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam daftar Riwayat hidup untuk mendaftar PTPS Pilkada 2024 antara lain sebagai berikut:

  • Nama
  • Jenis Kelamin
  • Tempat Tanggal Lahir
  • Pekerjaan/Jabatan
  • Agama
  • Alamat
  • Status perkawinan
  • Riwayat Pendidikan
  • Pengalaman kerja
  • Pengalaman organisasi
  • Penghargaan yang pernah diperoleh terkait kepemiluan (melampirkan sertifikat jika ada)
  • Karya tulis dengan tema kepemiluan (melampirkan sertifikat jika ada)
  • Tempat dan tanggal pembuatan
  • Tanda tangan

Berikut ini tautan unduh contoh daftar Riwayat hidup untuk mendaftar PTPS Pilkada 2024:

Link Unduh Daftar Riwayat Hidup

Syarat Daftar PTPS Pilkada 2024

Pelamar PTPS Pilkada 2024 wajib memenuhi beberapa syarat untuk mendaftarkan diri. Berikut ini syarat daftar PTPS Pilkada 2024:

  • Pelamar adalah warga negara Indonesia;
  • Pelamar berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran;
  • Pelamar setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Pelamar mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Pelamar memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pilkada;
  • Pelamar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Pelamar berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Pelamar mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Pelamar mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Pelamar tidak memiliki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD, pada saat mendaftar PTPS;
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Pelamar tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
  • Pelamar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Pelamar bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Pelamar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pilkada.
  • Perlu diketahui bahwa syarat di atas dapat berbeda-beda pada setiap daerah.

Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PTPS Pilkada 2024

Di bawah ini merupakan jadwal pembentukan PTPS untuk Pilkada 2024:

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan: 9-11 September 2024.
  • Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon PTPS Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan: 12-28 September 2024.
  • Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 12-28 September 2024.
  • Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024.
  • Pengumuman Perpanjangan: 29-1 Oktober 2024 atau 4 hari.
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024.
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024.
  • Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024.
  • Tanggapan /masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024.
  • Wawancara: 12-22 Oktober 2024.
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 23-25 Oktober 2024.
  • Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 23 Oktober-2 November 2024.
  • Pelantikan Pengawas TPS 3-4 November 2024.
  • Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 5-20 November 2024.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Iswara N Raditya