Menuju konten utama

Info Gaji PTPS Pilkada 2024, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Petugas PTPS Pilkada 2024 berhak menerima gaji selama masa tugasnya. Berapa besaran gaji PTPS Pilkada 2024 serta tugas, fungsi, dan wewenangnya?

Info Gaji PTPS Pilkada 2024, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (18/8/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.

tirto.id - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berhak menerima gaji selama masa tugasnya. Besaran gaji PTPS Pilkada 2024 diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Calon pelamar perlu mengetahui besaran gaji, tugas, dan fungsi jabatan sebelum mendaftar rekrutmen PTPS Pilkada 2024. Informasi ini dapat membantu pelamar memiliki gambaran atau ekspektasi yang tepat terhadap jabatan PTPS sebelum melamar.

PTPS sendiri merupakan pengawas ad hoc yang direkrut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jelang pemilihan. PTPS direkrut untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024, khususnya saat proses pemungutan dan penghitungan suara.

Rekrutmen PTPS Pilkada 2024 sudah dibuka mulai 12 sampai 28 September 2024. Pelamar yang tertarik bisa mendaftarkan diri di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat. Proses pendaftaran PTPS Pilkada 2024.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Tugas dan fungsi, kewajiban, serta wewenang PTPS Pilkada 2024 tercantum dalam Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017. Seperti yang disebutkan sebelumnya, PTPS bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Tugas PTPS penting untuk memastikan pilkada berlangsung secara jujur dan adil. PTPS juga bertanggung jawab dalam mengawasi panitia pilkada lainnya, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

PTPS harus memastikan KPPS menaati tata tertib dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat menjalani tugas-tugasnya, PTPS diberikan beberapa kewenangan.

Tugas dan fungsi PTPS Pilkada 2024 diselenggarakan kurang lebih selama satu bulan. Ini artinya, PTPS wajib mengikuti setiap tahapan Pilkada 2024, baik tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penutupan.

Menurut Bawaslu Kota Cimahi, berikut tugas dan fungsi, kewajiban, serta wewenang PTPS Pilkada 2024 menurut undang-undang:

1. Tugas dan fungsi PTPS Pilkada 2024

  • Mempersiapkan pemungutan suara.
  • Melaksanakan pemungutan suara.
  • Menyiapkan penghitungan suara.
  • Melaksanakan penghitungan suara.
  • Menggerakkan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

2. Wewenang PTPS Pilkada 2024

  • Menyampaikan keberatan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban PTPS Pilkada 2024

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Info Gaji PTPS Pilkada 2024

Sama seperti ad hoc Bawaslu lainnya, PTPS Pilkada 2024 berhak menerima gaji sebagai imbal jasa bertugas selama pemilihan. Adapun besaran gaji PTPS Pilkada 2024 diprediksi tak jauh berbeda dengan gaji PTPS Pemilu 2024.

Aturan mengenai gaji PTPS diatur dalam surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022. Berdasarkan aturan tersebut PTPS Pilkada 2024 berhak menerima gaji sebesar Rp800.000 per bulan.

Mengingat masa kerja PTPS Pilkada 2024 adalah satu bulan, maka gaji tersebut akan diserahkan sebanyak satu kali. Namun, masa kerja PTPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang dalam kasus tertentu.

Selain gaji, PTPS Pilkada 2024 berhak mendapat santunan jika mengalami kecelakaan saat bertugas. Berikut ini daftar besaran gaji dan santunan PTPS Pilkada 2024 menurut surat Menteri Keuangan yang baru:

  • Gaji: Rp800.000 per bulan
  • Santunan meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Santunan cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Santunan luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Santunan luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Santunan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Tahapan Seleksi PTPS Pilkada 2024

Tahapan seleksi PTPS Pilkada 2024 meliputi seleksi administrasi, masukan masyarakat, dan tes wawancara. Rangkaian seleksi itu akan berlangsung hingga Oktober 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 berdasarkan ketentuan dari Bawaslu:

  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 12 – 28 September 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12 – 28 September 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 29 September – 1 Oktober 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1 – 10 Oktober 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1 – 10 Oktober 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober – 2 November 2024
  • Wawancara: 12 – 22 Oktober 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23 – 25 Oktober 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada): 23 Oktober – 2 November 2024
  • Pelantikan PTPS: 3 – 4 November 2024

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra