Menuju konten utama

Syarat Daftar PTPS Pilkada 2024, Jadwal, dan Cara Pendaftaran

Pendaftaran petugas PTPS 2024 sudah dibuka mulai 12-28 September 2024. Simak syarat, jadwal lengkap, dan cara pendaftaran.

Syarat Daftar PTPS Pilkada 2024, Jadwal, dan Cara Pendaftaran
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dibuka di berbagai daerah. Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), jadwal pendaftaran PTPS Pilkada berlangsung mulai 12-28 September 2024.

Bersamaan dengan pembukaan pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Bawaslu mengumumkan syarat daftar dan cara pendaftarannya. PTPS adalah pengawas ad hoc yang dibentuk Bawaslu untuk mengawasi jalannya pilkada di tempat pemungutan suara (TPS).

Mengutip situs Bawaslu Kabupaten Blitar, PTPS punya masa kerja selama satu bulan. Petugas PTPS bertugas dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PTPS juga bertanggung jawab dalam memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menaati tata tertib dan petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rekrutmen PTPS Pilkada 2024 diselenggarakan oleh Bawaslu masing-masing daerah. Jumlah petugas yang direkrut adalah satu untuk setiap TPS. Mengingat setiap daerah memiliki jumlah TPS yang berbeda, maka kebutuhan PTPS Pilkada 2024 masing-masing daerah bervariasi.

Syarat Daftar PTPS Pilkada 2024

Pelamar PTPS Pilkada 2024 wajib memenuhi beberapa syarat untuk mendaftarkan diri. Melansir situs Bawaslu Kabupaten Kuningan, berikut syarat daftar PTPS Pilkada 2024:

  • Pelamar adalah warga negara Indonesia;
  • Pelamar berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran;
  • Pelamar setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Pelamar mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Pelamar memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pilkada;
  • Pelamar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Pelamar berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Pelamar mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Pelamar mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Pelamar tidak memiliki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD, pada saat mendaftar PTPS;
  • Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Pelamar tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
  • Pelamar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Pelamar bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Pelamar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pilkada.

Perlu diketahui bahwa syarat di atas dapat berbeda-beda pada setiap daerah. Hal ini karena penentuan persyaratan ditetapkan.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Rekrutmen PTPS Pilkada 2024 melalui serangkaian tahapan. Tahapan PTPS Pilkada 2024 meliputi pendaftaran, pengumpulan berkas, wawancara, hingga pengumuman hasil.

Jadwal pelaksanaan setiap tahapan rekrutmen PTPS Pilkada 2024 mungkin akan mengalami perbedaan pada setiap daerah. Namun, berdasarkan jadwal dari Bawaslu, kegiatan rekrutmen akan berlangsung antara September hingga November 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 berdasarkan ketentuan dari Bawaslu:

  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 12 – 28 September 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12 – 28 September 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 29 September – 1 Oktober 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1 – 10 Oktober 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1 – 10 Oktober 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober – 2 November 2024
  • Wawancara: 12 – 22 Oktober 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23 – 25 Oktober 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada): 23 Oktober – 2 November 2024
  • Pelantikan PTPS: 3 – 4 November 2024

Cara Daftar PTPS Pilkada 2024

Proses pendaftaran PTPS Pilkada 2024 diselenggarakan oleh Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Setiap Panwascam punya kebijakan masing-masing terkait pendaftaran PTPS Pilkada 2024.

Beberapa Panwascam menyediakan platform online untuk pendaftaran, namun ada juga yang membuka pendaftaran offline. Terlepas dari perbedaan platform pendaftaran, tata cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024 di setiap kecamatan kurang lebih sama.

Berikut tata cara daftar PTPS Pilkada 2024:

  • Kunjungi Sekretariat Panwascam setempat atau platform online yang disediakan oleh Panwascam;
  • Isi formulir pendaftaran sesuai dengan yang disediakan petugas;
  • Lengkapi persyaratan dokumen yang ditetapkan Panwascam;
  • Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke Sekretariat Panwascam atau saluran yang ditetapkan panitia;
  • Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan menerima informasi dan jadwal untuk tahap seleksi selanjutnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra