Menuju konten utama

Coklit Pilkada 2024 Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Syarat Dokumen

Simak jadwal coklit Pilkada 2024 yang dilakukan petugas serta dokumen apa saja yang harus disiapkan saat coklit.

Coklit Pilkada 2024 Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Syarat Dokumen
Petugas Pantarlih melakukan coklit data pemilih untuk Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

tirto.id - Coklit Pilkada 2024 merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan petugas dalam rangka pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Coklit Pilkada maupun Pemilu akan dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses pencoklitan juga dilaksanakan sebelum pemilihan berlangsung.

Pada saat melakukan penelitian dan pencocokan data pemilih, petugas akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah sambil membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Coklit.

Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah alias Pilkada Serentak 2024, KPU juga telah memberikan jadwal baik untuk pelaksanaan pemilihan maupun kegiatan Coklit.

Beranjak dari hal tersebut, lantas pelaksanaan Coklit Pilkada 2024 sampai kapan dan apa saja dokumen yang harus dipersiapkan untuk Coklit Pilkada?

Coklit Pilkada 2024 Sampai Kapan?

Mengacu pada Peraturan KPU, proses penelitian dan pencocokan (Coklit) data pemilih akan dilangsungkan selama satu bulan.

Berdasarkan ketentuan KPU, tahapan Coklit Pilkada 2024 dijadwalkan telah dimulai sejak 24 Juni 2024.

Artinya, petugas yang terjun ke lapangan untuk proses Coklit memiliki waktu satu bulan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Jika petugas telah melaksanakan Coklit namun terdapat masukan atau perubahan data, maka petugas wajib untuk melakukan Coklit kembali terhadap Pemilih tambahan atau pemilih dengan data keliru.

Apa Saja Dokumen untuk Coklit Pilkada?

Pada saat pelaksanaan Coklit, petugas diwajibkan membawa sejumlah dokumen yakni seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Selain KTP, petugas juga dapat membawa Kartu Keluarga (KK) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Petugas juga nantinya akan diberi salinan dokumen dari PPS yang berkaitan dengan data pemilih untuk proses Coklit.

Baca juga artikel terkait COKLIT atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra