Menuju konten utama

Jadwal Baru Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 & Persyaratannya

Berikut ini jadwal baru untuk pendaftaran Pantarlih Pilkada yang awalnya dibuka pada 5 Juni namun harus diundur.

Jadwal Baru Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 & Persyaratannya
Seorang petugas pendaftaran pemilih untuk Pemilu 2019 melakukan pencocokan dan penelitian data dengan mewawancarai pemilih di Kedutaan Besar RI di Beijing, China, Selasa (17/4/2018). ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie

tirto.id - Pendaftaran Pantarlih Pilkada atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur. Awalnya dijadwalkan dibuka pada 5 Juni, namun pendaftaran baru dibuka pada 13 Juni 2024.

Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan ad hoc KPU seperti pantarlih hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Selama masa kerjanya, pantarlih bertugas dalam mendaftarkan dan memutakhirkan data para pemilih untuk berpartisipasi Pilkada 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dilakukan secara online melalui Situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dikelola oleh KPU.

Calon pendaftar diwajibkan untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan ke dalam SIAKBA.

Persyaratan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Pelamar pantarlih Pilkada 2024 diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, terkait usia, kewarganegaraan, hingga pendidikan. Persyaratan pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 tercantum di Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun;
  • berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih;
  • mampu secara jasmani dan rohani;
  • berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Seleksi dan pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan.

Proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara. Berikut ini tata cara pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 secara umum:

  • Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat;
  • Minta formulir pendaftaran calon anggota pantarlih Pilkada 2024;
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat;
  • Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan;
  • Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.

Jadwal dan Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024

Jadwal dan tahapan pendaftaran pantarlih untuk Pilkada 2024 berlangsung mulai 5 Juni. Berikut jadwal dan tahapan pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 merujuk Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 13 - 17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13 - 19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 14 - 20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21 - 23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
  • Masa kerja Pantarlih: 24 Juni – 25 Juli 2024

Baca juga artikel terkait PANTARLIH atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra