tirto.id - Badan Ad Hoc bertugas untuk membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu di dalam dan luar negeri. Menyambut Pilkada serentak 2024, jadwal pembentukan Badan Ad Hoc telah diumumkan.
Definisi dan tugas setiap Badan Ad Hoc dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemiluhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 1 butir 6 regulasi tersebut tertulis bahwa Badan Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Disebutkan juga, Badan Ad Hoc termasuk Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Jenis-jenis Badan Ad Hoc
Badan Ad Hoc dibagi menjadi dua jenis berdasarkan wilayah tugas yaitu di dalam negeri dan luar negeri. Badan Ad Hoc terdiri dari beberapa kelompok atau unit tugas, meliputi:
1. Badan Ad Hoc di dalam negeri terdiri dari:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Pantarlih (Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara)
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
- Pantarlih Luar Negeri (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri)
Jadwal Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Agenda pembentukan badan Ad Hoc yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung selama enam bulan setengah, tepatnya mulai Rabu, 17 April 2024 dan akan berakhir pada Selasa, 5 November 2024.
Informasi jadwal tersebut berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Secara garis besar, tahapan Pilkada serentak 2024 terdiri dari tahap persiapan dan penyelenggaraan. Perisapan dimulai sejak perencanaan program dan anggaran pada Jumat, 26 Januari 2024 hingga pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada Jumat, 31 Mei dan berakhir pada Senin, 23 Spetember 2024.
Adapun penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai saat pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024. Proses penyelenggaraan akan berakhir ketika pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, yang dijadwalkan dilaksanakan paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Berikut ini adalah rincian langkah-langkah Pilkada serentak tahun 2024.
1. Persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 202
- Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024.
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin , 23 September 2024.
2. Penyelenggaraan
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.
- Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024.
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November – Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Prinsip Pilkada Serentak 2024
Prinsip Pilkada serentak 2024 tertulis dalam Pasal 2 di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, yang berbunyi:
1. Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisien; dan
l. aksesibel.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra