Menuju konten utama

Jelang Pilkada, KPU & Bawaslu Diminta Tindak ASN Tak Netral

KPU dan Bawaslu diminta menindak tegas aparatur sipil negara yang berpihak kepada pasangan calon tertentu di Pilkada Serentak 2024.

Jelang Pilkada, KPU & Bawaslu Diminta Tindak ASN Tak Netral
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meminta penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu untuk menindak tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berpihak kepada pasangan calon tertentu di Pilkada Serentak 2024. Guspardi menuturkan tiap hajatan pemilihan kepala daerah, ASN kerap berpihak kepada paslon tertentu.

"Kalau pilkada, kan, ASN pasti mendukung salah satu paslon pilkada, artinya ketegasan, keberanian dalam menegakan aturan," kata Guspardi saat dihubungi Tirto, Rabu (17/4/2024).

Guspardi meminta, ASN serta TNI-Polri tidak berpihak kepada paslon tertentu pada Pilkada 2024 mendatang. Dia menuturkan, penyelenggara pemilu menjadi kunci membaiknya pemilu di Indonesia

"Harus ada ketegasan. Supaya pemilu itu makin lama makin sempurna," tutur Guspardi.

Guspardi juga meminta agar Bawaslu tegas menindak praktik money politics atau politik uang pada Pilkada 2024 mendatang. Kondisi tersebut merupakan salah satu yang menjadi pemicu Pemilu 2024 sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang disorot orang ke MK itu money politik apa artinya, Bawaslu harus tegas dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," tutur Guspardi.

Dia juga meminta KPU-Bawaslu mengevaluasi pengawas ad hoc agar insiden meninggal dunia karena kelelahan pada Pemilu 2024 tak terjadi di Pilkada Serentak. Dia meminta agar lebih selektif dalam memilih pengawas ad hoc.

"Yang perlu dievaluasi itu adalah tentang misalkan masih ada kejadian banyaknya yang meninggal, artinya perlu ada seleksi yang selektif. Ada yang orang meninggal mungkin bawaan sudah punya penyakit," tutup Guspardi.

Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November mendatang. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 pada 17 April 2024, menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPU menetapkan pelaksanaan Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024.Merujuk pada salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 proses pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin