tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut bahwa pemerintah melalui Kemkomdigi telah menyetujui penggabungan usaha (merger) antara XL Axiata dan Smartfren menjadi satu entitas usaha baru bernama XL Smart.
Hal tersebut disampaikan Meutya usai bertemu langsung dengan pihak XL Smart untuk melakukan tahapan verifikasi faktual di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
“Maka hari ini kami tadi, setelah juga verifikasi faktual dengan pertanyaan langsung, bertemu langsung, kami panggil langsung, maka kami juga pada prinsipnya telah memberikan persetujuan kepada PT XL Smart Telekom Sejahtera TBK,” ujar Meutya kepada para wartawan, Kamis.
Meutya menyebut bahwa selain memberikan izin usaha, pemerintah turut memberikan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh XL Smart. Salah satunya adalah kewajiban meningkatkan kecepatan unduh hingga 16 persen sampai dengan 2029 mendatang.
“Pemerintah tidak hanya memberikan persetujuan, tapi juga memberikan kewajiban atas komitmen-komitmen, di antaranya adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen pada tahun 2029 nanti,” ucap Meutya.
Selain itu, XL Smart juga diwajibkan untuk membangun minimal 8.000 base transceiver station (BTS) atau stasiun pemancar baru dengan kualitas jaringan 5G.
Pembangunan BTS itu, sebut Meutya, akan difokuskan di sejumlah daerah di Indonesia yang layanan telekomunikasinya masih terbatas.
“Penambahan 8.000 BTS baru yang difokuskan di daerah dengan layanan yang saat ini masih terbatas,” tutur Meutya.
Meutya menyebut bahwa pemerintah tidak mematok nilai investasi yang harus dipenuhi oleh XL Smart terkait dengan pembangunan 8.000 BTS baru tersebut. Pasalnya, biaya pembangunan BTS bisa saja bervariasi di tiap daerah.
“Jadi, kenapa kami tidak juga mematok angka, ini tentu berbeda-beda di berbagai wilayah. Kemudian juga, kami enggak tahu harga ke depan berapa. Jadi, yang kami hitung adalah komitmen fisik dengan angka minimal penambahan 8.000 BTS,” terang Meutya.
Apabila nantinya pihak XL Smart tidak mampu memenuhi sejumlah komitmen tersebut, kata Meutya, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin.
“[Penerapan] sanksi administratif berupa denda sampai pencabutan izin [apabila komitmen tidak terpenuhi],” tegas Meutya.
Meutya menambahkan, Kemkomdigi akan memastikan merger kedua perusahaan ini tidak akan berdampak pada layanan seluler bagi 95 juta pelanggan XL Axiata dan Smartfren.
“Untuk para pelanggan, Kemkomdigi memastikan tidak perlu khawatir. Kami akan mengawasi layanan seluler terhadap para pelanggan yang jumlahnya 95 juta kalau kita hitung gabungan dari pelanggan PT XL Axiata, PT Smartfren, dan PT Smart Telekom,” pungkas Meutya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi