Menuju konten utama

KPU Akhirnya Resmi Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024

KPU akhirnya menetapkan pelaksanaan Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024.

KPU Akhirnya Resmi Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024
Petugas memasang stiker segel saat melakukan proses pengemasan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari secara resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada). Melalui PKPU tersebut, KPU akhirnya menetapkan pelaksanaan Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Merujuk pada salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 proses pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.

Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada Serentak 2024:

- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

- 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon

- 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

- 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari mengatakan dalam Pasal 210 UU Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur kapan pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Pada pasal itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada November.

"Ketentuan ini masih berlaku kan. Nah, KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU Nomor 10 tahun 2016," kata Hasyim usai RDP dengan Komisi II di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024) sore.

Dia mengatakan pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku.

Namun demikian, lanjut dia, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada perihal jadwal dimajukan menjadi September 2024 tentu akan lakukan penyesuaian-penyesuaian.

"Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana UU," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri