Menuju konten utama

KPU: Pilkada 2024 Digelar November, Masih Sesuai UU No.10/2016

KPU masih berpedoman pada aturan UU No.10/2016 bahwa Pilkada serentak akan diadakan pada November 2024. Sebab, percepatan Pilkada belum ada dasar hukumnya.

KPU: Pilkada 2024 Digelar November, Masih Sesuai UU No.10/2016
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberi sambutan sebelum dimulainya debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masih belum pasti akan digelar apakah pada September atau November mendatang. Pasalnya, ketika rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Rabu (17/1/2024) hari ini pun, DPR masih mempertanyakan kepada KPU ihwal kepastian jadwal pelaksanaan Pilkada.

Padahal sebelumnya DPR dan pemerintah telah menyepakati pelaksanaan Pilkada dipercepat pada September 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan dalam Pasal 210 UU Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur kapan pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Pada pasal itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 diselenggarakan pada November 2024.

"Ketentuan ini masih berlaku, kan. Nah, KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU Nomor 10 tahun 2016," kata Hasyim usai RDP dengan Komisi II di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024) sore.

Dia mengatakan pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku.

Namun demikian, lanjut dia, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada perihal jadwal dimajukan menjadi September 2024 tentu akan lakukan penyesuaian-penyesuaian.

"Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana UU," tutur Hasyim.

Pemerintah sendiri sepakat akan mempercepat Pilkada Serentak 2024 dari November menjadi bergeser ke September. Namun, pemerintah berencana untuk tidak mengambil opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) demi mencegah persepsi negatif penerbitan regulasi demi kepentingan presiden.

Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan bahwa dirinya menggelar rapat dengan Presiden Jokowi tentang Pilkada Serentak 2024. Mahfud mengaku belum ada landasan hukum yang akan ditempuh, tetapi memastikan ada percepatan pelaksanaan Pilkada pada September.

"Ya, September, hitungannya kan September, tapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri