Menuju konten utama

PDIP Setuju Pilkada Dipercepat Jadi September 2024

Poin revisi UU Pilkada yang diubah hanya satu yaitu pengajuan jadwal pilkada dari November ke September 2023

PDIP Setuju Pilkada Dipercepat Jadi September 2024
Wakil Ketua DPR Utut Adianto menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama.

tirto.id - Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto menyebut pihaknya mendukung pelaksanaan revisi penyusunan UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada.

Utut berpendapat tidak ada materi yang baru dari revisi tersebut karena sebelumnya sudah dilakukan pembahasan di Komisi II, selaku mitra kerja KPU, Bawaslu dan DKPP.

Poin yang dimaksud Utut adalah percepatan pelaksanaan Pilkada dari November 2024 ke September 2024.

"Poinnya yang diubah hanya satu yaitu pengajuan tanggal dari November ke September dan itu pun sudah disetujui oleh Komisi II. Sesungguhnya tidak ada yang baru," kata Utut di Gedung Nusantara I, Komplek DPR/MPR RI pada Selasa (24/10/2023).

Dirinya juga tak mempermasalahkan dengan rapat pleno revisi yang dilakukan mendadak dan di masa reses anggota DPR RI. Menurutnya, proses revisi tersebut sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR RI.

"Revisinya dilakukan di masa reses karena awalnya mau dilakukan Perppu. Ternyata harus undang-undang. Pintunya ada di Baleg, kalau harus reses sudah diizinkan Pak Lodewijk begitu dan sudah disetujui," kata Utut.

Menurutnya, tidak ada konflik kepentingan dalam percepatan pelaksanaan Pilkada di 2024. Dia melihat apabila Pilkada dapat dipercepat maka kepala daerah dapat dilantik secara serentak pada Januari 2025.

"Alasannya biar di pelantikan kepala daerah serentak di Januari 2025. Karena kalau tetap November pelantikannya Maret dan selanjutnya itu akan ada kekosongan. Jadi ini diajukan," kata Utut.

Tirto berusaha mewawancarai Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengenai dinamika sidang pleno revisi Undang-undang Pilkada. Namun dia enggan untuk memberi tanggapan.

Di sisi lain, PKS menolak revisi UU Pilkada tersebut dikarenakan perubahan jadwal Pilkada dinilai terlalu mepet dengan pelaksanaan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mencurigai ada titipan Istana mengenai proses revisi Undang-undang Pilkada. Kecurigaan tersebut muncul karena September, Presiden Joko Widodo masih berkuasa.

"Saya malah melihat agak khawatir karena kalau dimajukan September, berarti masih dalam rezimnya Pak Jokowi begitu loh. Kalau November kan Jokowi sudah tidak lagi berkuasa," kata Mardani.

Baca juga artikel terkait PILKADA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat