Menuju konten utama

PKS: Percepatan Pilkada Rugikan Partai dan Penyelenggara Pemilu

PKS menilai partai politik dirugikan karena tidak punya waktu untuk konsolidasi di daerah akibat percepatan pelaksanaan Pilkada 2024.

PKS: Percepatan Pilkada Rugikan Partai dan Penyelenggara Pemilu
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. FOTO/Istimewa

tirto.id - Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut percepatan pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya diagendakan pada November dan diubah menjadi September 2024 dinilai penuh kepentingan.

Mardani menyebut Pilkada pada September 2024 berpotensi menimbulkan spekulasi publik karena dilakukan sebulan jelang pergantian presiden yang dilaksanakan pada Oktober 2024.

"Hal ini mengingat bahwa pemerintah yang sedang berkuasa mempunyai akses terhadap kebijakan publik dan program sosial yang dapat diberdayagunakan untuk meningkatkan peluang kemenangan calon kepala daerah yang didukungnya," kata Mardani dalam keterangannya pada Rabu (25/10/2023).

Selain itu, Pilkada yang dilakukan pada September 2024 juga mempersempit pelaksanaan kampanye. Karena setiap kandidat kepala daerah hanya diberi waktu 35 hari untuk kampanye dan mengenalkan diri serta program kepada masyarakat dan pendukungnya.

"Waktu kampanye yang relatif pendek bisa berpotensi membuat calon kepala daerah melakukan cara-cara instan untuk populer dan dipilih masyarakat, misalnya dengan melakukan politik uang," kata dia.

Kerugian tidak hanya dimiliki oleh para kandidat dan masyarakat karena waktu kampanye singkat. Mardani menilai partai politik juga dirugikan karena tidak punya waktu untuk konsolidasi di daerah. Terlebih Pilkada di September sangat berdekatan dengan Pemilu serentak 2024.

"Hal ini disebabkan partai politik tidak memiliki waktu yang cukup memadai dalam membangun soliditas politik internal untuk persiapan pencalonan kepala daerah apalagi setelah mengikuti rangkaian kontestasi Pemilu anggota legislatif dan pemilihan presiden 2024," kata Mardani.

Percepatan waktu Pilkada dituangkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Mardani mengingatkan penyelenggara pemilu akan kelabakan, baik dari segi sumber daya manusia dan keuangan.

"Hal tersebut disebabkan waktu persiapan Pilkada menjadi lebih singkat sehingga biaya untuk persiapan seperti pengadaan logistik Pilkada, biaya pelatihan petugas, biaya operasional dan biaya lainnya yang berkaitan dengan Pilkada harus dipersiapkan secara cepat untuk mengejar dipercepatnya waktu pelaksanaan Pilkada," kata dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan