tirto.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyatakan penolakan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau Undang-undang Pilkada.
Mardani menolak revisi undang-undang tersebut karena akan melakukan pengubahan materi mengenai jadwal Pilkada dan jadwal pelantikan. Revisi itu akan mengubah dari November menjadi September.
"Kami menolak, alasannya karena kita sudah menentukan pada November tanggal 27. Kalau mau revisi harusnya kita lakukan jauh-jauh hari, jangan sekarang. Kalau sekarang bisa sangat rushing. Karena KPU perlu persiapan dan lain-lainnya, KPU perlu persiapan dan lain-lain," kata Mardani usai rapat Baleg di Gedung Nusantara I Komplek DPR/MPR RI pada Selasa (24/10/2023).
Mardani mencurigai ada titipan Istana mengenai proses revisi Undang-undang Pilkada. Kecurigaan tersebut muncul karena September, Presiden Joko Widodo masih berkuasa.
"Saya malah melihat agak khawatir karena kalau dimajukan September, berarti masih dalam rezimnya Pak Jokowi begitu loh. Kalau November kan Jokowi sudah tidak lagi berkuasa," kata Mardani.
Dia juga mempertanyakan mengapa proses revisi ini tidak dilakukan di Komisi II DPR RI sebagaimana tugas, pokok dan fungsinya sebagai mitra dari KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Mardani menyampaikan bahwa revisi Undang-undang Pilkada ini seharusnya dilakukan melalui jalur Perppu dari pemerintah bukan DPR.
"Seingat saya di Komisi II, kita sepakat pemerintah mengambil jalur Perppu, tapi ternyata sekarang mengambil jalur revisi dan kenapa tidak di Komisi II. Karena di Baleg biar lebih cepat dari Baleg nanti balik ke Komisi II intinya maju dari November ke September dengan segala turunannya," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat