tirto.id - Rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 akan dimajukan dari November menjadi September 2023 kembali muncul. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mempertanyakan urgensi mempercepat agenda tersebut.
"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi usai menghadiri acara Rakernas HIPMI ke-XVIII di BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).
Sementara itu, Jokowi juga mengaku belum mendengar rencana untuk penerbitan pengganti undang-undang (Perppu) percepatan pelaksanaan Pilkada. Dia menuturkan, pertimbangan tersebut masih di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," pungkasnya.
Wacana percepatan jadwal Pilkada 2024 kembali mengemuka setelah beredar kabar ada draf Perppu pelaksanaan Pilkada. Draf tersebut pun dikabarkan sudah disampaikan kepada DPR beberapa waktu terakhir.
Untuk diketahui, pada 2022 KPU sempat mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dipercepat. Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asy'ari beralasan, usulan tersebut sebagai upaya agar pilkada berjalan kondusif, apalagi pemerintahan masih di tangan Presiden Joko Widodo.
“Presidennya masih yang ini [Jokowi], kabinetnya masih utuh yang ini [Kabinet Indonesia Maju]. Kira-kira, kan, begitu. Mau pilih yang mana? Yang stabil atau tidak stabil? Kalau saya pilih yang stabil,” kata Hasyim.
Gagasan KPU tersebut direspons parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang tidak menyoalkan usulan tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa DPR sudah sepakat pilkada serentak berlangsung pada 27 November 2024.
“Adapun yang namanya usulan itu sah-sah saja. Yang terpenting dalam rapat kerja Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah disepakati dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI bahwa pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024," kata Junimart pada Selasa (30/8/2022).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin