tirto.id - Pendaftaran calon Pantarlih untuk Pilkada serentak tahun 2024 akan dibuka mulai 5-12 Juni 2024. Terdapat berkas wajib yang harus dilampirkan pelamar, salah satunya formulir pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
Petugas Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih merupakan salah satu badan Ad Hoc yang wajib ada setiap pemilihan dilaksanakan baik itu Pemilu maupun Pilkada.
Tugas dan wewenang Pantarlih sendiri termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.
Pantarlih Pilkada maupun Pemilu dibentuk langsung oleh Pantia Pemungutan Suara (PPS). Biasanya, Pantarlih hanya akan beranggotakan satu orang di tiap TPS-nya.
Jelang pemilihan, Pantarlih akan melaksanakan tugas yakni memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu ke pemilihan terakhir.
Sebelumnya, KPU telah membentuk Pantarlih untuk Pemilu 2024. Namun, dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2024, KPU akan membuka pendaftaran kembali untuk Pantarlih Pilkada.
Untuk masa kerja Pantarlih sendiri biasanya hanya mencakup 1 bulan saja sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU dengan honor yang diberikan sebesar Rp1 juta.
Di samping itu, bagi masyarakat yang berminat jadi Pantarlih Pilkada harus memenuhi sejumlah syarat serta melampirkan formulir pendaftarannya secara langsung.
Agar dapat menjadi gambaran, simak ulasan berikut.
Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024:
1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
6. Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung dengan dibuktikan surat pernyataan.
7. Dokumen Pendaftaran Pantarlih mencakup:
- Surat pendaftaran.
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra