Menuju konten utama

Daftar Surat Suara untuk Pemilih DPTb pada Pemilu 2024

Berikut ini daftar surat suara untuk DPTb di Pemilu 2024. DPTb memiliki hak yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Daftar Surat Suara untuk Pemilih DPTb pada Pemilu 2024
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara di GOR Saparua, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Pemilu 2024 akan segera diselenggarakan pada 14 Februari mendatang. Pemilih DPTb akan mendapat surat suara yang berbeda-beda sesuai kebutuhan untuk melakukan pencoblosan.

DPT atau Daftar pemilih Tetap terbagi menjadi dua kategori yaitu DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK atau Daftar Pemilih Khusus. Keduanya memiliki hak yang sama dapat mencoblos pada 14 Februari 2024.

Pemilih dengan kategori DPTb telah terdaftar dalam DPT di TPS namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan harus memberikan suaranya di TPS lain.

Siapa Saja Kategori Pemilih DPTb dalam Pemilu 2024?

Sesuai aturan PKPU 11/2018, pemilih dalam beberapa kondisi berhak masuk kategori DPTb untuk bisa nyoblos. Berikut beberapa kriteria pemilih DPTb:

1. Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara.

2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

7. Pindah domisili.

8. Tertimpa bencana alam.

Daftar Surat Suara untuk Pemilih DPTb di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Instagram resminya @kpu_ri, telah mengunggah surat suara untuk pemilih DPTb di Pemilu 2024:

1. Pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara: mendapatkan surat suara PPWP.

2. Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi: mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD.

3. Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI.

4. Pindah memilih ke kab/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan satu dapil DPRD Provinsi mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI ,da DPRD Provinsi.

5. Pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kab/kota dan dalam satu dapil DPRD kab/kota: mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga artikel terkait DPTB atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra