tirto.id - Penetapan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 untuk WNI di luar negeri dilaksanakan pada 5 sampai 14 Februari 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Keputusan KPU tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilu Tahun 2024.
Proses Pemilu di luar negeri dilaksanakan early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri. Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
Jadwal Pencoblosan Pilpres Pemilu 2024
Keputusan jadwal pencoblosan Pilpres Pemilu 2024 untuk WNI di luar negeri ditetapkan di Jakarta, 28 Januari 2024 dan telah ditandatangani oleh KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berikut ini tanggal dan hari pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di Luar Negeri:
Senin, 5 Februari 2024
- Hanoi
- Ho Chi Minh City
Selasa, 6 Februari 2024
- Panama City
Kamis, 8 Februari 2024
- Tehran
Jumat, 9 Februari 2024
- Amman
- Kepulauan Seychelles
- Baghdad
- Dhaka
- Doha
- Khartoum
- Kuwait City
- Manama
- Muscat
- Riyadh
- Sana’a
Sabtu, 10 Februari 2024
- Abu Dhabi
- Abuja
- Alger
- Berlin
- Bern
- Bogotá
- Brasília-DF
- Bratislava
- Brussel
- Budapest
- Buenos Aires
- Canberra
- Cape Town
- Caracas
- Chicago
- Colombo
- Dakar
- Damaskus
- Darwin
- Den Haag
- Dubai
- Frankfurt
- Hamburg
- Helsinki
- Houston
- Islamabad
- Jeddah
- Kairo
- Kopenhagen
- Kiev
- Lima
- Lisabon
- Los Angeles
- Maputo
- Marseilles
- Melbourne
- Mexico City
- Moscow
- Mumbai
- Nairobi
- New Delhi
- New York
- Oslo
- Ottawa
- Paris
- Perth
- Phnom Penh
- Praha
- Pretoria
- Quito
- San Fransisco
- Sarajevo
- Seoul
- Sofia
- Stockholm
- Suva
- Sydney
- Tashkent
- Toronto
- Tripoli
- Vancouver
- Vatikan
- Vientiane
- Warsawa
- Washington DC
- Wellington
- Wina
- Windhoek
- Zagreb
Minggu, 11 Februari 2024
- Addis Ababa
- Ankara
- Athena
- Baku
- Bandar Seri Begawan
- Bangkok
- Beirut
- Beograd
- Bucharest
- Dar Es Salaam
- Davao City
- Dili
- Harare
- Istanbul
- Johor Bahru
- Karachi
- Kota Kinabalu
- Kuala Lumpur
- Kuching
- London
- Madrid
- Manila
- Noumea
- Osaka
- Paramaribo
- Penang
- Port Moresby
- Rabat
- Roma
- Santiago
- Singapura
- Songkhla
- Tawau
- Tokyo
- Tunis
- Yangon
Selasa, 13 Februari 2024
- Hong Kong
- Rabu, 14 Februari 2024
- Madagaskar
- Astana
- Beijing
- Guangzhou
- Shanghai
- Taipei
- Vanimo
Tata Cara Memilih dan Nyoblos Pemilu 2024 di Luar Negeri
Berikut tata cara pemungutan suara di Pemilu 2024 di Luar Negeri:
- WNI yang berada di luar negeri dapat mendatangi TPSLN yang terletak di titik-titik berkumpulnya WNI. Selain itu, TPSLN juga terdapat di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal;
- Jika TPSLN jauh dari lokasi WNI, pemilihan bisa dilakukan dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke Kotak Suara Keliling (KSK) yang disediakan di basis massa WNI;
- Untuk WNI yang berada lebih jauh dari lokasi TPSLN, pemilih bisa mendapatkan surat suara yang sudah dikirim panitia melalui pos. Setelah melakukan pencoblosan, surat suara bisa dikirim kembali ke panitia.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra