tirto.id - Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia melibatkan serangkaian tahapan mulai dari perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan pada 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024.
Kemudian tahapan dan jadwal pemilu 2024 sendiri direncanakan akan selesai pada 20 Oktober 2024 di mana Presiden dan Wakil Presiden baru yang terpilih akan mengucapkan sumpah atau janji.
Adapun untuk saat ini, Pemilu 2024 sedang berada di tahap masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Dalam Pemilihan Umum 2024, beberapa istilah yang berkaitan dengan daftar pemilih menjadi perhatian utama.
Menurut Pasal 1 angka (37) dan angka (38) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11 tahun 2018, terdapat dua istilah penting, yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Perbedaan DPT dan DPK
DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya di TPS tersebut dan perlu memberikan suaranya di TPS lain.
Sementara itu, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Praktik pelaksanaan aturan tersebut cukup membuat bingung, terutama terkait urusan pindah domisili.
Pasal 36 angka 3 huruf (g) yang memasukkan pindah domisili ke dalam kategori keadaan tertentu mengarahkan pemilih tersebut menjadi DPTb.
Namun, permasalahan muncul terkait penerimaan surat suara, di mana pemilih yang terdaftar sebagai DPTb mungkin tidak mendapatkan seluruh surat suara yang diperlukan jika tempat asalnya berada di dapil yang berbeda dengan TPS tempatnya akan memberikan suara.
Penting untuk memahami bahwa setelah penetapan DPT, terdapat waktu delapan bulan sebelum pemungutan suara.
Rentang waktu tersebut menjadi krusial untuk pemeliharaan DPT, mengingat perubahan status pemilih, seperti perubahan status pernikahan, kematian, atau pindah domisili, bisa saja terjadi.
Meskipun aturan menyebutkan pemilih pindah domisili seharusnya menjadi DPK, tantangan terkait administrasi dan pelayanan KPU kepada pemilih tetap menjadi perhatian.
Perbedaan utama antara DPTb dan DPK terletak pada status dan kondisi warga yang terlibat.
DPTb adalah warga yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi ingin pindah tempat pemungutan suara.
Sementara itu, DPK adalah warga yang memiliki hak memilih, tetapi data mereka tidak masuk dalam DPT atau DPTb.
Selain itu, dalam hal waktu pencoblosan, DPTb dapat mencoblos mulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat, sedangkan DPK memiliki waktu pencoblosan khusus pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra