Menuju konten utama

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 dan Apa Saja Larangannya?

Berikut ini jadwal kampanye dan masa tenang untuk Pemilu 2024. Baca artikel ini untuk mengetahui juga larangan saat masa tenang.

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 dan Apa Saja Larangannya?
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangd Bregas Prakoso/tom.

tirto.id - Masa tenang Pemilu merupakan tahapan akhir sebelum pencoblosan dan penghitungan suara. Pada Pemilu 2024 masa tenang dijadwalkan mulai 11 Februari 2024.;

Peserta Pemilu harus melewati masa tenang baik capres-cawapres maupun calon legislatif. Penetapan hari tenang juga telah diatur dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

Selama masa tenang semua pasangan calon tidak boleh ada yang melakukan kampanye. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya hal-hal yang dapat menghambat hari pemilihan.

Selain itu, baik di media massa maupun elektronik juga dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta Pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye.

Kapan Minggu Tenang Pemilu 2024?

Penetapan hari tenang diatur berdasarkan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung selama 3 hari.

Masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 sehingga masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024.

Kemudian hari berikutnya pada tanggal 14 Februari 2024 berlangsung hari pemilihan umum yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Apa Saja Larangan di Hari Tenang Pemilu 2024?

Pada masa tenang Peserta Pemilu yang melakukan kampanye akan dikenai sanksi atau denda. Larangan ini telah diatur dalam Pasal 523 ayat 2 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berbagai bentuk kampanye yang dilarang selama masa tenang juga telah diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga di tempat umum;

e. media sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;

g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon;

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait MASA TENANG atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra