Menuju konten utama

Hari Terakhir Kampanye Pemilu 2024 Sampai Kapan? Simak Jadwalnya

Jadwal kampanye Pemilu 2024 akan segera berakhir karena hari pencoblosan hampir tiba. Kapan tanggal terakhir kampanye? Simak di artikel ini.

Hari Terakhir Kampanye Pemilu 2024 Sampai Kapan? Simak Jadwalnya
Kampanye Akbar Ganjar Pranowo di Stadion Gelora Bungkarno Jakarta, Minggu (3/2/2024). Foto/Tim Humas PDIP

tirto.id - Kampanye Pemilu 2024 masih berlangsung hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye digunakan bagi capres-cawapres atau calon anggota legislatif untuk menarik dukungan masyarakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.

Kampanye Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 November 2024.

Sampai Kapan Masa Kampanye Pemilu 2024?

Masa kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan selama dua bulan, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, selanjutnya memasuki masa tenang mulai 11 Februari 2024 diikuti dengan pemungutan suara.

Selama masa kampanye berlangsung, peserta Pemilu wajib mengikuti sejumlah aturan dan larangan yang telah ditentukan.

Berdasarkan 11 prinsip sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa kampanye Pemilu harus diselenggarakan dengan prinsip meliputi: jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.

Berapa Hari Masa Tenang Pemilu 2024 dan Kapan Jadwalnya?

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama beberapa hari sebelum pemungutan suara. Masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari, yaitu dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Selama masa tenang berlangsung, tim sukses maupun calon yang maju di Pemilu 2024 dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan UU Pemilu tersebut bentuk kampanye yang dilarang selama masa tenang, termasuk:

  • pertemuan terbatas;
  • pertemuan tatap muka;
  • penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
  • pemasangan alat peraga di tempat umum;
  • kampanye di media sosial;
  • iklan media massa;
  • rapat umum; dan
  • bentuk kampanye lainnya.
Berdasarkan Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja melakukan kampanye dalam masa tenang dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Kapan Hari Pencoblosan Pemilu 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pencoblosan untuk Pemilu 2024 yakni pada 14 Februari 2024.

Saat ini, KPU telah menetapkan terdapat tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju di pemilihan nanti, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku paslon nomor urut 1, kemudian Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Selain itu, Pemilu 2024 juga akan menyajikan pemilihan untuk calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra