Menuju konten utama

Denah KPPS 1 Sampai 7 Saat Perhitungan Suara Pemilu 2024

Baca artikel ini untuk mengetahui denah KPPS 1 sampai 7 saat penghitungan suara Pemilu 2024.

Denah KPPS 1 Sampai 7 Saat Perhitungan Suara Pemilu 2024
Seorang warga mengambil surat suara pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Taman Makam Pahlawan, Sukarapih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wpa.

tirto.id - Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tiap TPS akan terdapat 7 orang anggota KPPS dengan tugas yang berbeda-beda.

Setiap anggota KPPS akan melaksanakan tugas yang berbeda-beda demi menjaga ketertiban dan berlangsungnya pencoblosan Pemilu 2024.

Berikut ini penjelasan mengenai tugas anggota KPPS beserta denah duduk anggota KPPS 1-7.

Tugas KPPS 1-7 Pemilu 2024

Menjelang pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membantu pelaksanaan Pemilu. Tugas KPPS diatur dalam Pasal 30 Nomor 8 Tahun 2022 tentang KPU.

Anggota KPPS nantinya akan dibagi ke dalam 7 kelompok penugasan yang berbeda-beda. Berikut ini tugas masing-masing 7 anggota KPPS:

- Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)

Bertugas untuk memanggil pemilih, menandatangani surat suara, memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, dan memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

- Anggota KPPS Kedua

Bertugas untuk memeriksa dan menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah.

- Anggota KPPS Ketiga

Bertugas untuk mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.

- Anggota KPPS Keempat

Bertugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.

- Anggota KPPS Kelima

Bertugas untuk membantu ketua KPPS dalam pembukaan surat suara, mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dan menjaga ketertiban di TPS.

- Anggota KPPS Keenam

Bertugas untuk membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara - Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS

Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS

- Anggota KPPS Ketujuh

Bertugas untuk mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta di jari, dan mempersilahkan pemilih keluar dari TPS.

Denah Duduk KPPS 1-7 Saat Perhitungan Suara dan Pemilu 2024

Denah tata letak Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pembagian anggota KPPS 1-7 sudah diatur dalam Pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan bahwa TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
  • Tidak dilaksanakan di dalam ruangan ibadah;
  • Dibuat dengan ukuran paling kurang Panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau disesuaikan dengan kondisi setempat;
  • Harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Berdasarkan ketentuan di atas, berikut ini tata letak pembagian anggota KPPS 1-7

  • Meja pencatat kehadiran Pemilih (Anggota KPPS 4 dan 5)
  • Tempat duduk Pemilih
  • Meja petugas KPPS (Ketua KPPS Bersama petugas KPPS 2 dan 3)
  • Bilik suara
  • Tempat kotak suara (Anggota KPPS 6)
  • Meja tempat tinta (Anggota KPPS 7)
  • Tempat pengawas, saksi, beserta pemantau di TPS.

Baca juga artikel terkait KPPS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra