tirto.id - Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tiap TPS akan terdapat 7 orang anggota KPPS dengan tugas yang berbeda-beda.
Setiap anggota KPPS akan melaksanakan tugas yang berbeda-beda demi menjaga ketertiban dan berlangsungnya pencoblosan Pemilu 2024.
Berikut ini penjelasan mengenai tugas anggota KPPS beserta denah duduk anggota KPPS 1-7.
Tugas KPPS 1-7 Pemilu 2024
Menjelang pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membantu pelaksanaan Pemilu. Tugas KPPS diatur dalam Pasal 30 Nomor 8 Tahun 2022 tentang KPU.
Anggota KPPS nantinya akan dibagi ke dalam 7 kelompok penugasan yang berbeda-beda. Berikut ini tugas masing-masing 7 anggota KPPS:
- Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)
Bertugas untuk memanggil pemilih, menandatangani surat suara, memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, dan memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.- Anggota KPPS Kedua
Bertugas untuk memeriksa dan menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah.- Anggota KPPS Ketiga
Bertugas untuk mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.- Anggota KPPS Keempat
Bertugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.- Anggota KPPS Kelima
Bertugas untuk membantu ketua KPPS dalam pembukaan surat suara, mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, dan menjaga ketertiban di TPS.- Anggota KPPS Keenam
Bertugas untuk membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara - Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
- Anggota KPPS Ketujuh
Bertugas untuk mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta di jari, dan mempersilahkan pemilih keluar dari TPS.Denah Duduk KPPS 1-7 Saat Perhitungan Suara dan Pemilu 2024
Denah tata letak Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pembagian anggota KPPS 1-7 sudah diatur dalam Pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan bahwa TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
- Tidak dilaksanakan di dalam ruangan ibadah;
- Dibuat dengan ukuran paling kurang Panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau disesuaikan dengan kondisi setempat;
- Harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
- Meja pencatat kehadiran Pemilih (Anggota KPPS 4 dan 5)
- Tempat duduk Pemilih
- Meja petugas KPPS (Ketua KPPS Bersama petugas KPPS 2 dan 3)
- Bilik suara
- Tempat kotak suara (Anggota KPPS 6)
- Meja tempat tinta (Anggota KPPS 7)
- Tempat pengawas, saksi, beserta pemantau di TPS.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra