tirto.id - Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dibuka. Calon pelamar yang tertarik dapat memantau tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, syarat, dan jadwalnya.
Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan ad hoc adalah lembaga khusus yang dibuat sesuai kebutuhan.
Badan ad hoc KPU seperti pantarlih hanya bekerja dalam jangka waktu tertentu. Selama masa kerjanya, pantarlih bertugas dalam mendaftarkan dan memutakhirkan data para pemilih untuk berpartisipasi di Pilkada 2024.
Pendaftaran Pantarlih Pilkada tahun ini berlangsung mulai 5 sampai 12 Juni 2024. Para pelamar yang lolos seleksi nantinya akan bekerja sebagai panitia Pilkada hingga Juli 2024.
Persyaratan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Pelamar pantarlih Pilkada 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan, terkait usia, kewarganegaraan, hingga pendidikan. Persyaratan pendafataran pantarlih Pilkada 2024 tercantum di Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:
- warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun;
- berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
Selain persyaratan umum di atas, pelamar pantarlih Pilkada 2024 juga wajib memenuhi dokumen persyaratan.
Dokumen syarat pantarlih Pilkada 2024 berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, syarat dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam pendaftaran Pantarlih terdiri dari:
- fotokopi KTP elektronik (e-KTP);
- surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- daftar riwayat hidup dari KPU;
- pas foto berwarna ukuran 4x6 cm yang disertakan ke daftar riwayat hidup;
- fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat
secara rohani.
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Seleksi dan pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masing kelurahan. Proses pendaftaran dapat berlangsung secara online maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara.
Berikut tata cara pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 secara umum:
- Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat;
- Minta formulir pendaftaran calon anggota pantarlih Pilkada 2024;
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan tepat;
- Lengkapi berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan;
- Serahkan formulir pendaftaran dan berkas-berkas persyaratan ke PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Jadwal dan tahapan pendaftaran pantarlih untuk Pilkada 2024 berlangsung mulai 5 Juni. Berikut jadwal dan tahapan pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 merujuk Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 5 - 9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
Pelamar pantarlih yang lolos seleksi akan menjalani masa kerja selama satu bulan atau selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Masih berdasarkan Keputusan KPU yang sama masa kerja pantarlih Pilkada adalah mulai 24 Juni - 25 Juli 2024.
Editor: Dipna Videlia Putsanra