Menuju konten utama

Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta Akibat Kasus Penyerangan

Dewi sendiri mengklaim alami kerugian sekitar 90 juta yen akibat serangkaian pembatalan penampilan setelah insiden itu.

Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta Akibat Kasus Penyerangan
Ratna Sari Dewi atau Dewi Soekarno, yang merupakan istri keenam Presiden Soekarno. (Instagram/@dewisukarnoofficial)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Distrik Tokyo pada Selasa (6/10/2026) memerintahkan Ratna Sari Dewi atau Dewi Sukarno membayar denda sebesar 200.000 yen (Rp22,5 juta) karena melakukan kekerasan terhadap mantan asisten dan manajernya.

Dewi Sukarno yang kini berusia 86 tahun merupakan janda presiden pertama Indonesia, Sukarno.

Diberitakan Antara, saat membacakan putusan di Pengadilan Distrik Tokyo, Hakim Toshikazu Ishida menyatakan bahwa tindakan Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah korban adalah hal yang berbahaya dan "tidak ada keadaan yang meringankan."

Jaksa penuntut sebelumnya telah mengajukan tuntutan dengan jumlah denda yang sama.

Terdakwa bersikeras bahwa dia tidak melempar gelas tersebut, namun pengadilan mengakui adanya tindakan itu berdasarkan rekaman video yang diambil oleh mantan manajer.

Menurut putusan tersebut, Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari 2025, serta memukul dan menendang manajernya saat itu di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama pada 28 Oktober tahun yang sama.

Dia menyatakan penyesalannya selama persidangan. Menurut pengacaranya, dia mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat serangkaian pembatalan penampilan setelah insiden tersebut.

Dewi, yang dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang, pernah memimpin sebuah organisasi politik yang mengampanyekan kesejahteraan anjing dan kucing. Dia merupakan salah satu dari sejumlah perempuan yang pernah menikah dengan Sukarno.

Baca juga artikel terkait RATNA SARI DEWI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi