Menuju konten utama

Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka?

Informasi mengenai jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yang akan dibuka sebentar lagi. Simak juga tugas dan wewenangnya.

Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka?
Petugas penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mengikuti apel kesiapan di halaman Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/02/2023). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tak lepas dari peran penting badan Ad Hoc, salah satunya adalah Pantarlih. Ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Bertugas di bawah naungan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pantarlih memegang peran krusial dalam memastikan akurasi data pemilih. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) umumnya dibantu oleh satu orang Pantarlih.

Lebih dari itu, Pantarlih merupakan bagian vital dari badan Ad Hoc yang wajib hadir dalam setiap penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan presiden, legislatif, maupun kepala daerah. Keberadaannya berkontribusi dalam kelancaran dan kesuksesan pesta demokrasi.

Pendaftaran seleksi pantarlih Pilkada 2024 akan dibuka pada awal Juni mendatang. Pengumuman proses pendaftaran akan disampaikan melalui media sosial KPU Kabupaten/Kota.

Tugas dan Wewenang Pantarlih

Mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut rincian tugas dan wewenang Pantarlih dalam Pilkada 2024, di antaranya:

  • Membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Selain itu, Pantarlih juga memiliki kewajiban yang mencakup.
  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Kapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka?

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih akan melaksanakan beberapa proses pendaftaran untuk Pemilu 2024. Berikut jadwal lengkapnya:

- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024

- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024

- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024

- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024

- Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024

- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024

- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Persyaratan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pasal 50, menyebutkan syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
  • Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca juga artikel terkait PANTARLIH atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra