Menuju konten utama

Info Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dan Jumlah Anggota

Berikut ini informasi pendaftaran Pantarlih untuk Pilkada 2024, syarat, jumlah anggota, serta honor yang akan didapatkan.

Info Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dan Jumlah Anggota

tirto.id - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih merupakan elemen penting dalam badan Ad Hoc penyelenggaraan Pilkada 2024. Pantarlih bertugas membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, peran Pantarlih sangatlah krusial dalam memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Hal ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berkualitas.

Sebagai salah satu elemen badan Ad Hoc, Pantarlih memiliki tanggung jawab besar dalam menyukseskan Pilkada 2024. Dengan menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas, Pantarlih berkontribusi dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah yang adil dan terpercaya.

Persyaratan Pendaftaran Anggota Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pasal 50, menyebutkan syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:

  1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  3. Mampu secara jasmani dan rohani;
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
  6. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Berapa Jumlah Anggota Pantarlih Pilkada 2024 di Tiap TPS dan Honornya?

Di setiap TPS akan ada 1 orang Pantarlih yang dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, KPU telah mengumumkan kenaikan honor untuk seluruh badan Ad Hoc, termasuk Pantarlih. Pada Pemilu dan Pilkada 2024, Pantarlih akan menerima honor sebesar Rp1 juta, naik dari Rp800 ribu di tahun 2019.

Kenaikan ini merupakan kabar baik bagi para Pantarlih yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih. Diharapkan dengan peningkatan honor ini, mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Mekanisme Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Mengutip PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 52 disebutkan bahwa beberapa poin berikut menjelaskan tentang mekanisme seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024:

(1) Dalam memilih calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:

  1. pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;
  2. penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;
  3. penelitian administrasi calon Pantarlih;
  4. pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; dan
  5. penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
(2) Jika dalam seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan.

(3) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama Pantarlih hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan hasil penunjukan oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra