Menuju konten utama

Berapa Honor Pantarlih Pilkada 2024 serta Tugas dan Wewenangnya?

Artikel ini menjelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab Pantarlih serta berapa gaji yang akan didapatkan jika terlibat dalam Pilkada.

Berapa Honor Pantarlih Pilkada 2024 serta Tugas dan Wewenangnya?
Petugas penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mengikuti apel kesiapan di halaman Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/02/2023). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra.

tirto.id - Pantarlih Pilkada 2024 menjadi salah satu elemen penting badan Ad Hoc dalam mensukseskan jalannya pemilihan kepala daerah.

Mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tujuan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

Tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya hanya akan memiliki satu orang petugas Pantarlih.

Selain itu, Pantarlih juga termasuk salah satu badan Ad Hoc yang wajib ada setiap pelaksanaan pemilihan guna melancarkan dan mensukseskan baik pemilihan Presiden, legislatif, maupun kepala daerah.

Berapa Gaji dan Honor Pantarlih Pilkada 2024?

Dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tercantum gaji dan honor untuk setiap badan Ad Hoc termasuk Pantarlih Pemilu.

Di tahun 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa ada kenaikan untuk honor dan gaji semua elemen badan Ad Hoc.

Bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih, honor yang akan diterima baik di Pemilu maupun Pilkada yakni sebesar Rp1 juta.

Angka tersebut lumayan meningkat ketimbang di pemilihan tahun 2019 yang hanya berkisar Rp800 ribu saja.

Tugas dan Wewenang Pantarlih dalam Pilkada 2024

Mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut rincian tugas dan wewenang Pantarlih dalam Pilkada 2024, di antaranya:

  • Membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Selain itu, Pantarlih juga memiliki kewajiban yang mencakup.
  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca juga artikel terkait PANTARLIH atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra