tirto.id - Penyelenggaraan Pemilu 2024 membutuhkan sumber daya manusia untuk melakukan pekerjaan guna melancarkan Pemilu. Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut sebagai Pantarlih.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Artinya, tugas dari Pantarlih begitu penting, terutama dalam melancarkan berjalannya Pemilu. Dalam melakukan kerjanya, anggota dari Pantarlih berasal dari perangkat kelurahan atau desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) dan warga sipil.
Tempat kerja Pantarlih berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan secara garis koordinasi, Pantarlih berada di bawah struktur PPS.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Jadwal dan tahapan dalam pendaftaran Pantarlih, sebagai berikut:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 22 Januari – 24 Januari 2023
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 22 Januari – 27 Januari 2023
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 23 Januari – 29 Januari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 30 Januari – 1 Februari 2023
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 1 Januari – 1 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih: 3 Februari – 3 Februari 2023
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Berikut merupakan syarat-syarat Pantarlih:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 17 tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir;
- Jika persyaratan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat tidak dapat terpenuhi, cukup dengan mampu dan cakap dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Adapun tugas, wewenang serta kewajiban Pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut poin-poinnya:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban Pantarlih pemilu 2024, sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto