Menuju konten utama

Tugas Wewenang Pantarlih Terbaru Menurut PKPU No 8 Tahun 2022

Apa saja tugas dan wewenang Pantarlih menurut PKPU No 8 Tahun 2022?

Tugas Wewenang Pantarlih Terbaru Menurut PKPU No 8 Tahun 2022
Sejumlah anggota KPU Daerah berfoto dengan maskot Pemilu 2024 saat diluncurkan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu serta Pemilihan.

Jumlah anggota Pantarlih hanya satu orang dan bertugas di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan atau desa, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), atau masyarakat sipil yang berminat.

Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih. Selain itu, Pantarlih juga memiliki tugas dan kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 terbaru. Lebih tepatnya dalam pasal 49.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Berikut adalah penjelasan tugas dan kewajiban Pantarlih sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Pasal 49

Tugas dari Pantarlih antara lain:

a. Membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

b. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

c. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

d. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban dari Pantarlih sebagai berikut:

a. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran;

b. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Syarat Anggota Pantarlih Pemilu 2024

Syarat untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia minimal 17 tahun;

3. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;

4. Mampu secara jasmani dan rohani;

5. Memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir;

7. Jika persyaratan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat tidak dapat terpenuhi, cukup dengan mampu dan cakap dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tahapan Seleksi Penerimaan Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten atau Kota. Seleksi penerimaan Pantarlih diselenggarakan dengan terbuka dan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian calon Pantarlih.

Tahapan seleksi penerimaan Pantarlih Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih;

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih;

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

Apabila dalam seleksi penerimaan tidak ada calon yang mendaftar, maka PPS dapat menunjuk calon Pantarlih untuk ditetapkan dan disumpah.

Link Download PDF PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pantarlih dapat dilihat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut adalah link untuk mendownload PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dalam format PDF.

Link Download PDF PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra