Menuju konten utama

Tugas & Kewajiban Sekretariat PPK Pemilu 2024 dalam PKPU Terbaru

Berikut adalah tugas dan kewajiban Sekretariat PPK Pemilu 2024 dalam PKPU terbaru.

Tugas & Kewajiban Sekretariat PPK Pemilu 2024 dalam PKPU Terbaru
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dengan sistem "Computer Assisted Test" (CAT) di SMK Negeri 1 Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (10/1/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/rwa.

tirto.id - Pemilihan umum akan berlangsung pada tanggal 14-15 Febuari 2024. Salah satu tim yang membantu terlaksananya Pemilu adalah Sekretariat PPK.

Sekretariat PPK merupakan tim yang dibentuk untuk membantu PPK dalam pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan.

Tugas dan kewajiban Sekretariat PPK telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang terbaru. Lebih jelasnya dalam pasal 60, 61, dan 62.

Kedudukan dan Susunan Anggota Sekretariat PPK Pemilu 2024

Kedudukan Sekretariat PPK berada di kecamatan. Sekretariat PPK dibentuk setelah pengangkatan PPK minimal tujuh hari sejak pengambilan sumpah.

Masa kerja Sekretariat PPK disesuaikan dengan masa kerja PPK. Anggota Sekretariat PPK sebanyak tiga orang dan berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di kantor pemerintahan kabupaten atau kota.

Sarana dan prasarana Sekretariat PPK merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kabupaten atau kota.

Anggota Sekretariat PPK memiliki susunan sebagai berikut:

1. Satu orang sekretaris PPK;

2. Dua orang staf sekretariat PPK.

Tugas dari staf sekretariat PPK dibagi menjadi:

1. Satu orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum;

2. Satu orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.

Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPK Pemilu 2024

Penjelasan lebih detail terkait tugas dan kewajiban Sekretariat PPK Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terbaru sebagai berikut:

Pasal 60

Sekretariat PPK memiliki tugas antara lain:

a. Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan dan telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan dilaksanakan oleh PPK;

b. Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK;

c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Sekretariat PPK mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. Membantu urusan tata usaha PPK;

b. Membantu persiapan dan fasilitasi rapat;

c. Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;

d. Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kecamatan, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih;

e. Memberikan saran kepada PPK.

Pasal 61

Tugas sekretaris PPK antara lain:

a. Membantu pelaksanaan tugas PPK;

b. Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK;

c. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;

d. Memberikan pendapat dan saran kepada PPK dalam rapat;

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten atau Kota dan PPK dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas di atas, sekretaris PPK bertanggung jawab secara fungsional kepada PPK melalui ketua PPK dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten atau Kota.

Pasal 62

Staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan memiliki tugas untuk menyiapkan urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.

Staf sekretariat PPK urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan memiliki tugas sebagai berikut:

1. Menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPK;

2. Pertanggungjawaban keuangan;

3. Menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPK;

4. Menyiapkan perlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan administrasi.

Dalam melaksanakan tugas di atas staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK.

Link Download PKPU Nomor 8 Tahun 2022 PDF

Berikut ini link untuk mendownload dokumen PDF PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Link Download PKPU Nomor 8 Tahun 2022 PDF

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto