Menuju konten utama

Kenapa Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Belum Dibuka?

Informasi mengenai alasan pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 belum dibuka. 

Kenapa Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Belum Dibuka?
Petugas penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mengikuti apel kesiapan di halaman Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/02/2023). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 seharusnya sudah mulai dibuka sejak Rabu, 17 April 2024. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut terkait pendaftaran. Lantas, kenapa pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 belum dibuka?

Badan Ad Hoc bertugas untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menjelang Pilkada serentak 2024, Badan Ad Hoc akan segera dibentuk.

Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Pasal 1 butir 6 regulasi tersebut, disebutkan dengan rinci siapa saja atau pihak mana saja yang merupakan Badan Ad Hoc, yakni meliputi anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Dicantumkan pula bahwa Badan Ad Hoc termasuk Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kenapa Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Belum Dibuka?

Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sebenarnya sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Melalui peraturan tersebut pembentukan Badan Ad Hoc dijadwalkan dibuka mulai Rabu, 17 April 2024 hingga Selasa, 5 November 2024. Namun, hingga hari ini Minggu (21/4/2024) informasi lebih lanjut terkait pendaftaran belum juga diumumkan.

Penundaan pembentukan Badan Ad Hoc itu terjadi lantaran saat ini sedang terjadi sengketa pemilu legislatif, DPD, dan Pilpres pada Pemilu lalu. KPU RI hingga saat ini juga belum merilis petunjuk teknis mengenai pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024, sehingga menyebabkan sejumlah daerah seperti Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan, belum memulai rangkaian prosesnya.

Ketua KPUD Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen Oropka, mengatakan kepada RRI Rabu (17/4/2024), pihaknya akan tetap berkomitmen dan menunggu aturan dari KPU RI, supaya proses pembentukan Badan Ad Hoc tidak menyalahi aturan pemilu.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, yang mengatakan kepada Radar Bekasi pada Selasa (16/4/2024) bahwa meski pembentukan Badan Ad Hoc menurut jadwal dimulai sejak Rabu (17/4/2024), tetapi pihaknya masih menunggu hasil dari pembahasan KPU di seluruh Indonesia.

Ali Syaifa menyampaikan, pembahasan detail penentuan pembentukan Badan Ad Hoc tersebut akan berlangsung selama tiga hari yaitu pada 17,18,19 April 2024.

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai sejak perencanaan program dan anggaran dilaksanakan pada 26 Januari 2024. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Rangkaian Pilkada 2024 akan berakhir saat pengusulan pengesahan pengakatan calon terpilih, yang dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan penyelenggaran Pilkada 2024 lengkap berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

1. Persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 202
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024.
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024.
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin , 23 September 2024.
2. Penyelenggaraan

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.
  • Penelitian persyaratan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.
  • Penetapan pasangan calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024.
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024.
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November – Senin, 16 Desember 2024.
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya