Menuju konten utama

Panduan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Syarat, dan Jadwal

Jelang dibukanya pendaftaran, calon peserta bisa mempelajari panduan cara daftar KPPS Pemilu 2024, syarat, serta jadwal dan tahapannya.

Panduan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Syarat, dan Jadwal
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024. Pendaftaran menjadi anggota KPPS 2024 mulai dibuka pada 11 - 15 Desember 2023.

Jelang dibukanya pendaftaran, calon peserta bisa mempelajari panduan cara daftar KPPS Pemilu 2024, syarat, serta jadwal dan tahapannya.

Mengutip Surat Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPPS sendiri merupakan salah satu kelompok Ad Hoc yang bertugas dalam proses pemungutan suara. Anggota KPPS memiliki tugas, wewenang dan kewajibannya yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Petugas KPPS bertanggung jawab dalam mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pemilihnya, serta memberikan akses kepada pemilih disabilitas.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

KPU merekrut KPPS secara terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tentu ada sejumlah syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi pendaftar untuk bisa bergabung menjadi anggota KPPS.

Menurut Pasal 35 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar yang ingin menjadi anggota KPPS Pemilu 2024. Berikut syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 17 tahun

- Setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Bukan anggota atau pengurus partai politik

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

- Sehat secara jasmani dan rohani

- Terbebas dari penyalahgunaan narkotika

- Pendidikan minimal SMA/Sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Pendaftar rekrutmen anggota KPPS juga wajib menyerahkan sejumlah dokumen pendaftaran. Berikut daftar dokumen yang perlu diserahkan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4x6

Informasi lebih detail seperti contoh dan format surat bisa dicek di dokumen Keputusan KPU tentang rekrutmen KPPS Pemilu 2024 berikut:

Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 PDF

Honor Gaji Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024

Honor gaji ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 telah ditetapkan KPU dan mengalami kenaikan. Berikut rinciannya.

- Ketua KPPS: dari Rp900 ribu menjadi Rp1,2 juta

- Anggota KPPS: dari Rp850 ribu menjadi Rp1,1 juta

- Linmas: dari Rp650 ribu menjadi Rp700 ribu.

Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Tata cara pendaftaran sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat PPS desa atau kelurahan setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024;
  2. Kunjungi Sekretariat PPS Desa/Kelurahan setempat;
  3. Minta formulir pendaftaran calon anggota PPS kepada petugas;
  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap;
  5. Setelah terisi, formulir pendaftaran dan lampiran dokumennya diberikan kembali kepada Sekretariat PPS Desa/Kelurahan setempat;
  6. Tunggu arahan dan pengumuman selanjutnya.

Jadwal dan Tahapan Seleksi Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023

- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024 - 24 Januari 2024

- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024 - 25 Januari 2024.

- Masa kerja anggota KPPS: 25 Januari - 25 Februari 2024

Baca juga artikel terkait KPPS PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy