tirto.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membuka pendaftaran bagi lembaga survei dan quick count yang akan berpartisipasi dalam penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.
Pembukaan pendaftaran diumumkan melalui akun media sosial X @Kpu_id. Berdasarkan pengumuman tersebut pendaftaran lembaga survei dan quick count mulai dibuka pada 2 Desember 2024.
“KPU membuka pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan umum tahun 2024,” tulis KPU.
Lembaga survei yang berpartisipasi akan bertanggung jawab dalam mengumpulkan jajak pendapat dan perhitungan cepat (quick count) hasil Pemilu. Mereka ditugaskan untuk menghimpun data pada pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).
Lembaga survei yang mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat utama yang wajib dipenuhi adalah lembaga harus punya jejak rekam dan berpengalaman dalam melakukan survei.
Periode pendaftaran Lembaga Survei dan Quick Count pada Pemilu 2024 dibuka dalam enam minggu. Masih menurut KPU, pendaftaran akan ditutup pada 15 Januari 2024.
Syarat Dokumen Pendaftaran Lembaga Survei
KPU menetapkan sejumlah persyaratan dokumen bagi pendaftar lembaga survei dan quick count pada Pemilu 2024. Berdasarkan unggahan KPU di Instagram @Kpu_ri, dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Formulir Pendaftaran;
- Rencana jadwal dan lokasi survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat;
- Salinan akta pendirian badan hukum lembaga;
- Susunan Kepengurusan Lembaga;
- Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;
- Surat keterangan telah terdaftar minimal satu tahun pada asosiasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat;
- Pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar;
- Surat pernyataan sumber dana lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Tata Cara Pendaftaran Lembaga Survei Pemilu 2024
Tata cara pendaftaran lembaga survei Pemilu 2024 oleh KPU berlangsung secara online dan offline.
Pendaftaran secara online bisa melalui e-mail pendaftaranLSHC@kpu.go.id. Sementara itu, pendaftaran secara offline bisa diajukan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023, berikut tata cara pendaftaran lembaga survei Pemilu 2024:
- Unduh dokumen persyaratan pendaftaran pada laman KPU.
- Mendaftar secara langsung ke Kantor KPU atau melalui surat elektronik beserta persyaratan dokumen yang ditetapkan
- Mengirimkan dokumen melalui surat elektronik disertai mengirimkan dokumen asli melalui jasa pengiriman.
- Berkas yang tidak lengkap harus diserahkan kekurangan dokumen persyaratan tersebut paling lambat pada saat berakhirnya jadwal pendaftaran
- Pendaftar yang telah memenuhi persyaratan disertai dengan bukti tanda terima penyerahan sertifikat sesuai Formulir LS.5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
- Pendaftar dapat melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat Pemilu dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, setelah dinyatakan terdaftar, yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar.
- Pendaftar yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan tidak terdaftar dan dilarang melakukan kegiatan Survei atau Jajak Pendapat Pemilu dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu.
Rincian tata cara dan contoh formulir LS.5 lebih detail bisa dicek melalui dokumen Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 berikut:
Penulis: Sulthoni
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy