Menuju konten utama

Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang di Mana?

Tempat-tempat yang tidak boleh dipakai untuk memasang alat peraga kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023.

Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang di Mana?
Pelajar berjalan di dekat alat peraga kampanye yang dipasang di persimpangan Jalan Tegalsari-Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/12/2023). Sejumlah alat peraga kampanye (APK) bertebaran terpasang di sejumlah sudut di Surabaya seperti di pinggir jalan, tiang listrik, tiang telepon maupun di pepohonan dalam masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wpa.

tirto.id - Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye. Berdasarkan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024.

Seiring dengan berlangsungnya masa kampanye, para peserta Pemilu 2024 mulai memasang berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi-lokasi strategis. Sayangnya, tidak semua lokasi bisa dipasang APK.

Hal ini karena KPU menetapkan aturan khusus yang menyebut tempat-tempat mana saja yang tidak boleh dipasang APK. Aturan ini wajib ditaati oleh semua masyarakat, khusunya peserta kampanye Pemilu 2024

Menurut Anggota KPU Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro. aturan tempat pemasangan APK tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 tahun 2023.

"Terkait dengan ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu sudah diatur dalam PKPU 15 yang diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023," katanya mengutip laman resmi Dinas Kominfo Jawa Timur.

Gogot menegaskan bahwa peserta Pemilu 2024 wajib mematuhi PKPU tersebut. Apabila terjadi pelanggaran, APK yang dipasang oleh peserta kampanye akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Salah satu tempat yang tidak boleh jadi tempat pemasangan APK adalah tempat pendidikan. Gogot menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku saat ini memang memperbolehkan kegiatan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat tertentu.

“Kampanye ini pun hanya diperbolehkan di perguruan tinggi bukan di SMA, SMP, SD dan seterusnya,” katanya.

Meskipun kampanye boleh dilakukan, pemasangan APK atau atribut kampanye lainnya di tempat pendidikan tetap dilarang dengan alasan apapun.

Tentu selain institusi pendidikan, masih ada beberapa tempat lainnya yang tidak boleh dipakai untuk memasang alat-alat kampanye dalam peraturan KPU.

Tempat yang Dilarang Memasang Alat Peraga Kampanye

Senada dengan Gogot, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang APK disembarang tempat.

Masih menurut Khadafi, ada beberapa tempat yang memang dilarang dijadikan tempat pemasangan APK Pemilu, yaitu:

  • gedung atau halaman sekolah;
  • gedung atau halaman perguruan tinggi;
  • institusi pendidikan lainnya;
  • tempat ibadah;
  • rumah sakit atau tempat layanan kesehatan;
  • fasilitas milik pemerintah;
  • jalan protokol;
  • jalan bebas hambatan;
  • sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Bawaslu juga mengimbau agar tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, jangan sampai sembarangan menempatkan APK tersebut.

"Namun, jika ada pelanggaran di lapangan, kami selain memberikan imbauan juga akan berkoordinasi dengan Pemda Bekasi melalui Satpol PP untuk menertibkannya," katanya.

Lebih lanjut Akbar menyayangkan masih ada peserta Pemilu yang melanggar, meski sudah ada aturan yang jelas mengenai pemasangan APK di sejumlah titik.

Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan Pemda Bekasi untuk menegur peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran.

"Karena masa tahapan kampanye singkat hanya selama 75 hari, jadi untuk saat ini hanya teguran. Juga sebagai bentuk sosialisasi” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy