tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (27/11/2023).
Acara tersebut sebagai usaha KPU dalam melaksanakan Pemilu 2024 yang damai, aman dan nyaman untuk seluruh masyarakat. Deklarasi ini menjadi penanda kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai.
Berdasarkan ketentuan dari KPU, kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Tiga hari setelahnya merupakan hari tenang jelang pemungutan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Melalui dicetuskannya deklarasi kampanye damai Pemilu 2024 ini diharapkan setiap peserta kampanye berkomitmen menjalankan kampanye secara damai, aman, dan nyaman.
Peserta kampanye damai Pemilu 2024 bisa menunjukkan partisipasinya melalui media sosial. Tidak hanya itu, KPU turut mengunggah twibbon khusus bagi partisipan yang ingin mendukung gerakan kampanye damai Pemilu 2024.
Aturan Kampanye Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, KPU mengatur kampanye yang akan dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
Terdapat beberapa aturan kampanye yang wajib ditaati seluruh peserta kampanye Pemilu 2024, sebagai berikut:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 dan Isinya
Deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh KPU, dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain Sigit, juga dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah partai politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Adapun isi dari deklarasi kampanye damai tersebut, berisi tiga poin utama. Berikut ini merupakan isi dari Deklarasi Damai Pemilu 2024:
- Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang
- Melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Twibbon Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024
Bagi yang akan ikut merayakan Kampanye Damai Pemilu 2024 dapat berpartisipasi melalui mengunggah twibbon di media sosial.
Adapun cara membuat twibbon yang akan diunggah di sosial media caranya sangat mudah. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman Twibbonize lalu ketik kata kunci "Kampanye Damai Pemilu" di kolom pencarian;
- Pilih twibbon Kampanye Damai Pemilu yang diunggah oleh Humas KPU atau masuk melalui link yang akan disertakan di bawah;
- Klik "Pilih Foto" dan pilih foto yang akan disisipkan pada bingkai;
- Atur letak foto pada bingkai, lalu klik "Selanjutnya";
- Klik "Unduh" untuk menyimpan gambar twibbon Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024.
Link twibbon yang dapat digunakan dalam melakukan kampanye damai dalam Pemilu 2024, linknya dapat diakses melalui laman berikut ini:
Penulis: Sulthoni
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy