Menuju konten utama

Isi Deklarasi Pemilu Damai 2024 dan Apa Tujuan Agendanya?

KPU menggelar Deklarasi Pemilu Damai 2024, apa isi dan tujuannya?

Isi Deklarasi Pemilu Damai 2024 dan Apa Tujuan Agendanya?
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) beserta jajarannya berfoto bersama perwakilan pimpinan 18 partai politik dalam Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Deklarasi Pemilu Damai kemarin, Senin (27/11/2023). Deklarasi ini mulanya akan dihelat di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, namun dipindahkan ke Kantor KPU RI. Agenda tersebut diikuti seluruh peserta pemilu sekaligus untuk persiapan hari pertama kampanye.

Sebanyak 24 partai politik akan bertarung di Pemilu 2024. Selama masa kampanye berlangsung, semua peserta pemilu termasuk pasangan capres-cawapres diharapkan dapat menciptakan keadaan damai dan berpegang pada aturan yang berlaku. Komitmen itu dikukuhkan melalui deklarasi Pemilu Damai.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023. Selain daftar nama calon wakil rakyat, tiga pasangan capres-cawapres telah ditetapkan berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024.

Mereka adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. Ada pun Pilpres 2024 rencananya pemungutan suara diadakan pada 14 Februari 2024.

Apa Isi Deklarasi Pemilu Damai 2024?

Pemilu damai menjadi komitmen bersama dari peserta Pemilu 2024 untuk menciptakan kampanye yang damai, tertib, dan taat hukum. Sebanyak 24 partai politik (parpol) peserta pemilu telah menandatangani prasasti Deklarasi Kampanye Damai di acara rakornas Gakkumdu Pemilu 2024 yang diadakan Bawaslu pada Senin (27/11/2023) lalu.

Dalam deklarasi tersebut ada empat poin yang disepakati bersama. Rincian isi poin yang dibacakan Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, tersebut adalah:

1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib, dan damai selama penyelenggaraan pemilu;

2. Melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu;

3. Tidak melakukan politisi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu;

4.Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye

Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja, mempersilakan semua peserta pemilu untuk berkampanye mulai Selasa (28/11/2024). Bawaslu mengimbau agar peserta turut membantu tugas dan fungsi Bawaslu dalam upaya mengawasi pemilu. Selama kampanye, peserta pemilu dapat berupaya meyakinkan rakyat melalui visi dan misi yang ditawarkan.

"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280. Bapak Ibu pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Bagja.

"... Menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis," tambahnya.

Capres dan Cawapres Teken Pakta Integritas Pemilu Damai 2024

Tak hanya parpol peserta pemilu saja yang menyepakati deklarasi kampanye damai untuk Pemilu 2024, ketiga pasangan capres-cawapres juga menandatangani pakta integritas. Dokumen tersebut sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang damai. Penandatanganannya dilakukan pada kegiatan "Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024".

Semangat yang dibawa dalam Deklarasi Pemilu Damai 2024 sama seperti Deklarasi Kampanye Damai yang disepakati oleh parpol peserta pemilu. Para peserta pemilu diminta bersama-sama dalam menjaga kondusivitas dan keamanan pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari