Menuju konten utama

Parpol Peserta Pemilu 2024 Deklarasi Kampanye Damai & Taat Hukum

Bawaslu mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 bersama-sama menjaga komitmen berkampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Parpol Peserta Pemilu 2024 Deklarasi Kampanye Damai & Taat Hukum
Sebanyak 24 parpol peserta pemilu sepakat mewujudkan kampanye damai, tertib, dan taat hukum di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). tirto.id/Fransikus Adryanto Pratama

tirto.id - Partai politik peserta pemilu 2024 berkomitmen mewujudkan kampanye damai, tertib, dan taat hukum. Hal itu ditandai dengan penandatanganan deklarasi kampanye damai pada acara Rakornas Gakkumdu Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu.

Dalam acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023) itu, perwakilan dari 24 partai politik menandatangani prasasti deklarasi kampanye damai, tertib, dan taat hukum itu.

Terdapat empat poin penting dalam deklarasi damai, tertib, dan taat hukum itu.

"Pertama, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib, dan damai selama penyelenggara pemilu," kata Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy yang memandu perwakilan partai politik lainnya membacakan poin deklarasi kampanye damai.

Kedua, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.

Ketiga, tidak melakukan politisi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan pemilu.

Keempat, tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mempersilakan seluruh peserta Pemilu 2024 berkampanye mulai Selasa (28/11/2023) besok.

Bagja mengatakan kampanye merupakan ajang peserta pemilu meyakinkan rakyat dengan visi dan misi yang ditawarkan.

Bagja berharap seluruh peserta pemilu membantu tugas dan fungsi Bawaslu sebagai pengawas kontestasi demokrasi lima tahunan itu.

"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280. Bapak Ibu pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Bagja.

Bagja mengatakan pihaknya akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat, sehingga menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu 2024.

Di sisi lain, Bagja mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk bersama-sama menjaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis," tutur Rahmat Bagja.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto