tirto.id - Karyawan yang ingin mendaftar jadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 wajib menyiapkan sejumlah dokumen.
Salah satu dokumen yang perlu dipenuhi adalah surat izin kepala instansi tempat bekerja. Calon pendaftar dapat mempelajari link PDF contoh format surat untuk diserahkan ke KPU saat masa pendaftaran.
Jadwal pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 sendiri berlangsung mulai mulai 11 sampai 15 Desember 2023. Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota KPPS yang terpilih akan menjalani masa kerja selama sebulan mulai 25 Januari - 25 Februari 2024.
Mengingat masa kerjanya cukup lama, para karyawan yang mendaftar wajib mendapat persetujuan dari atasan. Persetujan dari atasan tertuang melalui surat izin kepala instansi.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pembentukan KPPS dilakukan secara terbuka. Meskipun dilaksanakan secara terbuka, seleksi anggota KPPS tetap mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024
Syarat anggota KPPS Pemilu 2024 diatur melalui Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2022. PKPU itu mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut ini daftar lengkap persyaratan anggota KPPS Pemilu 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Perlu diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun itu terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan.
Contoh Format Surat Izin Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Para calon pendaftar juga wajib memenuhi sejumlah dokumen persyaratan untuk mendaftarkan diri jadi anggota KPPS. Berikut dokumen yang bisa disiapkan selama masa pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran calon anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Pas Foto Berwarna 4x6.
Khusus bagi pendaftar yang merupakan karyawan, terdapat satu dokumen tambahan yang wajib diserahkan. Dokumen tambahan itu adalah surat izin kepala instansi yang ditandatangani oleh atasan.
Surat izin dari atasan memuat informasi tentang data diri pendaftar, jabatan, dan nama perusahaan tempat bekerja.
Surat juga harus dilengkapi dengan izin dari atasan bahwa pendaftar boleh mengikuti seluruh rangkaian anggota KPPS selama masa kerja berlangsung.
Berikut adalah contoh format surat izin kepala instansi untuk mendaftar jadi petugas KPPS Pemilu 2024:
Link Format Surat Izin Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 PDF
Jadwal dan Tahapan Seleksi KPPS Pemilu 2024
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan dan tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024 - 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024 - 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari 2024 - 25 Februari 2024
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy