Menuju konten utama

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Link Panduan, Login e Coklit

Berikut peraturan cara kerja pantarlih Pemilu 2024, link panduan pantarlih Pemilu 2024, beserta cara login e coklit.

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024, Link Panduan, Login e Coklit
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) KPU Kota Bitar menempelkan stiker di rumah warga sebagai tanda sudah terdata saat melakukan pencocokan dan penelitian (COKLIT) data pemilih untuk Pemilu 2024 di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/nym.

tirto.id - Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Pantarlih melalui Coklit atau Pencocokan dan Penelitian. Dalam proses Coklit, petugas Pantarlih harus mendatangi warga pemilih di wilayah tugas masing-masing secara langsung, alias dari rumah ke rumah.

Sesuai dengan agenda KPU RI, jadwal Coklit Pantarlih Pemilu 2024 selama tanggal 12 Februari-4 Maret 2023. Selama proses Coklit, petugas Pantarlih diharuskan menggunakan aplikasi e-Coklit.

Panduan Pantarlih Pemilu 2024 yang bisa jadi acuan dalam proses coklit data pemilih tercantum di peraturan dan keputusan KPU RI terbaru. Terdapat dua jenis Panduan Teknis di penyusunan daftar pemilih terbitan KPU pada 2023, yakni untuk pemilih di dalam negeri dan luar negeri.

Cara login e coklit KPU perlu diketahui Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024. Aplikasi e-coklit merupakan alat bantu bagi para Pantarlih dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, selain formulir Model A-Daftar Pemilih.

Peraturan Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam Coklit

Berdasarkan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 [Link PDF], daftar tugas Pantarlih di proses Coklit data pemilih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pantarlih melakukan Coklit berdasar data Pemilih di formulir Model A-Daftar Pemilih.

2. Pantarlih melakukan Coklit dengan mendatangi warga Pemilih secara langsung.

3. Dalam proses Coklit, kegiatan Pantarlih adalah sebagai berikut:

  • Mencocokkan data Pemilih di formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP/KK.
  • Mencatat data Pemilih yang memenuhi syarat, tapi belum terdaftar di Daftar Pemilih.
  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan.
  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas di kolom ragam disabilitas.
  • Mencatat data Pemilih yang berubah status dari prajurit TNI/anggota Polri menjadi warga sipil, yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak punya KTP-el (e-KTP).
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal, dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari warga sipil menjadi prajurit TNI atau anggota POLRI, yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota TNI/POLRI.
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 (14 Februari 2024)
  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan e-KTP/KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

4. Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

5. Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

6. Jika pemilih belum terdaftar di formulir Model A-Daftar Pemilih Pantarlih harus:

  • Memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki e-KTP.
  • Mencatat Pemilih yang bersangkutan dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.

7. Jika Pemilih yang belum terdata di formulir Model A-Daftar Pemilih tidak bisa ditemui langsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan e-KTP Pemilih yang bersangkutan.

8. Jika keluarga Pemilih tidak bisa menunjukkan salinan e-KTP Pemilih (yang belum terdata dalam formulir Model A-Daftar Pemilih), Pantarlih dapat berkomunikasi lewat panggilan video (konferensi video) pada waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, serta melihat kesesuaian wajah dengan foto Pemilih di dokumen e-KTP.

9. Jika keluarga Pemilih tidak bisa menunjukkan salinan e-KTP Pemilih (yang belum terdata dalam formulir Model A-Daftar Pemilih), sementara komunikasi panggilan video juga tidak bisa dilakukan, Pantarlih dapat meminta keluarga Pemilih menunjukkan KK Pemilih tersebut.

10. Pantarlih mencatat alamat Pemilih dan menulis frase alamat e-KTP sesuai di kolom keterangan.

11. Jika Pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih di formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tak memiliki e-KTP, Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum punya eKTP.

12. Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tercantum di Lampiran III PKPU Nomor 7 Tahun 2023 [Link PDF].

Link Panduan Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Panduan kerja bagi Pantarlih 2024 tertuang dalam 2 keputusan KPU RI terbaru. Keduanya adalah Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 (Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri), dan Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023 (Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri).

Berikut link unduh panduan kerja Pantarlih Pemilu 2024:

-Link Pedoman Teknis Pantarlih Dalam Negeri

-Link Pedoman Teknis Pantarlih Luar Negeri.

Apa Itu e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024?

E-coklit adalah aplikasi yang membantu dalam pemutakhiran data pemilih. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk input data pemilih, dan meneliti kecocokannya (validasi) secara mudah. Melalui aplikasi e-Coklit, PPS (Panitia Pemungutan Suara) bisa mengontrol kerja Pantarlih secara efisien.

Aplikasi e-coklit sebetulnya, sudah diterapkan di berbagai Pilkada. Penerapan e-coklit tercatat telah dilakukan sejak 2020 lalu di sejumlah KPU Kabupaten/Kota.

Adapun mulai tahun ini atau dalam proses pemutakhiran data pemilih 2024, penggunaan aplikasi e-Coklit secara nasional. KPU menilai penggunaan aplikasi e-Coklit bisa mempermudah petugas di lapangan yang melakukan pendataan pemilih.

Cara Login e-Coklit dan Link Aplikasi

Aplikasi e-coklit juga hanya bisa digunakan dengan satu akun saja. Jadi, satu Pantarlih hanya bisa membuat satu akun di satu device (perangkat) yang diregister PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan.

Link aplikasi e-Coklit adalah sebagai berikut:

-Aplikasi e-Coklit situs web: ecoklit.kpu.go.id

-Aplikasi e-Coklit mobile: link dari PPS desa masing-masing (pastikan asli dari KPU Kab/Kota)

Tata cara login aplikasi e-Coklit dan penggunaannya bagi Pantarlih sebagai berikut:

  • Login pakai email dan kata sandi yang didaftarkan di PPS
  • Jangan lupa ketik Kode Captcha yang muncul
  • Lalu, klik LOGIN.
  • Isi data yang diminta, seperti: alamat di TPS masing-masing
  • Lokasi HP/perangkat harus diaktifkan
  • Klik gambar awan untuk mengunduh data yang dibutuhkan
  • Ikuti petunjuk dari PPS atau PPK untuk pengisian dan pencocokan data pemilih.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Addi M Idhom