tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik keberadaan norma-norma hukum dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum dilengkapi sanksi tegas bagi pelanggar. Tanpa instrumen penegakan hukum dan sanksi yang jelas, aturan baru tersebut terancam ompong dan hanya menjadi "macan kertas".
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti pasal yang mewajibkan pengusaha menyiapkan dana cadangan pesangon melalui lembaga pemerintah. Meski norma dasarnya progresif, belum ada kejelasan sanksi pidana maupun administratif apabila pengusaha mangkir atau lalai membayar iuran tersebut.
"Takutnya jadi macan kertas. Pasal-pasalnya bagus, baik, lebih bagus dari Undang-Undang Cipta Kerja, tapi dia menjadi macan kertas kalau enggak ada sanksinya," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2026).
Selain ketidakjelasan sanksi terkait dana cadangan pesangon, KSPI mencatat adanya pasal ambigu lain yang berisiko merugikan pekerja, salah satunya terkait syarat penangguhan upah minimum bagi perusahaan yang mengklaim "tidak mampu". Said menilai mekanisme perundingan di tingkat internal tidak serta-merta memberi posisi tawar yang seimbang bagi buruh.
"Memang dalam undang-undang dibilang bipartit (melibatkan pengusaha dan serikat pekerja). Namun, serikat buruh saja belum tentu bisa menolak keinginan perusahaan yang ingin menangguhkan membayar upah minimum," jelas Said.
Ia juga menyayangkan belum diadopsinya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa penangguhan upah minimum harus dihitung sebagai utang perusahaan.
"Nah di undang-undang yang baru ini kan belum mengadopsi keputusan MK tersebut," ujarnya.
Kekhawatiran serikat buruh kian diperkuat oleh fakta bahwa draft final UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum dibagikan secara resmi kepada publik maupun organisasi buruh. Said menyebut naskah terakhir yang telah disahkan tersebut masih harus menjalani proses sinkronisasi teknis.
"Sampai hari ini belum ada final draft, draft terakhir yang sudah disahkan tersebut yang bisa kita akses, termasuk KSPI pun belum bisa mengakses. Karena harus ada sinkronisasi antar pasal, titik koma, menghindari tumpang tindih definisi-definisi antar ayat, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi," pungkas Said.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































