Menuju konten utama

Link Unduh PDF Undang-undang Pilkada 2024 Serentak dan Timeline

Link untuk mengunduh aturan mengenai Pilkada Serentak 2024 meliputi tahapan, mekanisme, hingga timeline penting.

Link Unduh PDF Undang-undang Pilkada 2024 Serentak dan Timeline
Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangd Bregas Prakoso.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pencoblosan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia.

Pilkada 2024 serentak dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024, Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada hari Minggu, 27 November 2024.

Apa Saja Tahapan Pilkada 2024?

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Tahap Persiapan

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Undang-Undang Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 sebagai panduan resmi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. PKPU ini mengatur secara rinci tahapan dan jadwal yang harus dilalui, mulai dari persiapan hingga pemungutan suara.

Tujuannya adalah untuk memastikan proses Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan, transparan, adil, dan demokratis. Dengan kejelasan jadwal setiap tahapan, semua pihak yang terlibat dapat mempersiapkan diri dengan baik. PKPU ini memuat secara detail tahapan-tahapan penting dalam Pilkada, mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan. Beberapa poin pentingnya:

  • Perencanaan dan Persiapan: Menetapkan anggaran, menyusun peraturan, dan membentuk lembaga-lembaga terkait seperti PPK, PPS, dan KPPS.
  • Pencalonan: Melakukan penelitian persyaratan calon.
  • Kampanye: Memberikan ruang bagi calon untuk mensosialisasikan visi dan misi mereka kepada pemilih.
  • Pemungutan Suara: Melaksanakan pencoblosan suara oleh pemilih.
Meskipun KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengatur tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024, landasan hukum utama penyelenggaraannya tetaplah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa Pasal 101 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur tanggal pemungutan suara Pilkada 2024, yaitu pada bulan November 2024.

"Ketentuan ini masih berlaku, kan. Nah, KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU Nomor 10 tahun 2016," kata Hasyim usai RDP dengan Komisi II di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024) sore.

Dia mengatakan pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku.

Link Unduh PKPU No 2 Tahun 2024

Adapun untuk informasi lebih lengkap mengenai isi PKPU Nomor 2 Tahun 2024, bisa diakses di tautan berikut:

Link Download PDF Isi PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra