tirto.id -
DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana berjalan sesuai target dan
on the track untuk dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Setelah resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026), pembahasan RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan tingkat I oleh Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa sidang mendatang, mulai 10 November 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, penetapan RUU Perampasan Aset sebagai RUU Inisiatif DPR menjadi bagian dari agenda legislasi yang telah diputuskan DPR.
Ia memastikan proses pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang dengan tetap berpedoman pada target waktu yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat program hari ini baru saja lagi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk rancangan undang-undang perampasan tindak pidana, terutama inisiatif dari DPR,” ujar Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Puan menyampaikan, DPR menargetkan pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Menurutnya, target tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPR yang diharapkan dapat dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jadi insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” ujarnya.
Pembahasan DIM Dimulai 10 November
Senada dengan Puan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penetapan RUU Perampasan Aset sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan tahapan penting untuk melanjutkan proses pembahasan bersama Pemerintah.
Ia menjelaskan, setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, Komisi III akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Pemerintah pada masa sidang mendatang yang dimulai 10 November 2026.
“Alhamdulillah, hari ini Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU Inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan DIM pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Habiburokhman kembali menegaskan komitmen Komisi III untuk menjaga agar seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai target sehingga RUU tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, tahapan pembahasan bersama Pemerintah akan menjadi momentum penting untuk membedah secara mendalam berbagai substansi dalam RUU, termasuk mekanisme perampasan aset, prosedur pelaksanaannya, serta jaminan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Disusun Melalui Penyerapan Aspirasi Publik
Habiburokhman menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah berlangsung cukup panjang. Komisi III DPR RI sejak September 2025 telah melakukan penyusunan draf RUU beserta naskah akademik dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Rangkaian tersebut dilakukan melalui berbagai forum penyerapan aspirasi, antara lain Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja, kunjungan daerah pemilihan, serta penerimaan aspirasi masyarakat secara tertulis.
“Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi secara tertulis dari masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Habiburokhman, rangkaian penyerapan aspirasi tersebut memberikan gambaran mengenai kebutuhan masyarakat terhadap kehadiran regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.
Ia menyebut, sebagian besar masyarakat yang menyampaikan pandangan mendukung pembentukan UU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai pesan agar kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset tidak disalahgunakan.
“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” katanya.
Karena itu, Habiburokhman menekankan bahwa efektivitas pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Delapan Fraksi Setujui RUU Jadi Inisiatif DPR
Dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, seluruh delapan fraksi DPR RI yang menyampaikan pandangannya menyatakan persetujuan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan yang menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa orientasi perampasan aset tidak semata-mata pengembalian kerugian negara, tetapi juga pemulihan aset untuk kepentingan keadilan sosial. Fraksi Partai Golkar memandang RUU tersebut penting untuk memutus mata rantai ekonomi kejahatan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan pentingnya keselarasan RUU dengan sistem hukum nasional, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Fraksi Partai NasDem menekankan perlunya pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel.
Adapun Fraksi PKB memandang RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana.
Fraksi PKS menekankan agar pembentukan RUU tetap berpijak pada konstitusi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara.
Sementara Fraksi PAN mengingatkan bahwa semakin luas kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, maka semakin kuat pula mekanisme pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menilai RUU Perampasan Aset memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban, maupun pihak yang berhak.
Dengan adanya persetujuan seluruh fraksi tersebut, RUU Perampasan Aset resmi melangkah ke tahapan pembahasan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
Pastikan Perampasan Aset Tidak Disalahgunakan
Habiburokhman menegaskan, catatan yang disampaikan masyarakat maupun fraksi-fraksi DPR akan menjadi bagian penting dalam pembahasan bersama Pemerintah.
Menurutnya, pembentukan UU Perampasan Aset harus menghasilkan instrumen hukum yang efektif dalam mengejar dan memulihkan hasil tindak pidana, namun tetap menjamin proses hukum yang adil.
Karena itu, Komisi III tidak hanya akan membahas mengenai objek dan mekanisme perampasan aset, tetapi juga memastikan adanya batasan kewenangan, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan terhadap aparat atau lembaga yang nantinya menjalankan ketentuan tersebut.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” pungkasnya.
Habiburokhman menambahkan, proses pembahasan tingkat I bersama Pemerintah nantinya akan menjadi ruang untuk menyelaraskan berbagai kepentingan sekaligus menguji setiap norma dalam RUU agar dapat diterapkan secara efektif.
Dengan telah ditetapkannya RUU Perampasan Aset sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, DPR RI kini memiliki waktu yang terukur untuk melanjutkan pembahasan bersama Pemerintah.
Tahapan pembahasan DIM dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026, sebelum proses pembahasan dilanjutkan hingga pengambilan keputusan tingkat II.
DPR RI menegaskan seluruh rangkaian tersebut diarahkan untuk menjaga target penyelesaian sehingga RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat diputuskan paling lambat 15 Desember 2026.