Menuju konten utama
UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pengusaha Wajib Bayar Upah Buruh meski Sengketa PHK Belum Inkrah

Perusahaan dilarang menghentikan hak gaji pekerja sebelum terbit putusan gugatan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengusaha Wajib Bayar Upah Buruh meski Sengketa PHK Belum Inkrah
Puluhan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Latihan Kerja Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (28/7/2020). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif//foc)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru memperketat aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta memberikan jaminan kepastian finansial bagi buruh yang tengah berselisih dengan perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan mekanisme PHK kini tak lagi bisa dilakukan secara sepihak oleh pemberi kerja. Perusahaan diwajibkan memberikan pemberitahuan awal dan menggelar perundingan bipartit bersama pekerja.

"Dalam Undang-Undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah, pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK. Jadi wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK, itu wajib. Kemudian harus memanggil pekerja buruh yang di-PHK, atau istilahnya perundingan bipartit," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2026).

Apabila perundingan tidak mencapai kata mufakat dan berlanjut ke tahap mediasi hingga gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan dilarang menghentikan hak gaji pekerja sebelum terbit keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan, menerima perintah kerja. Nah, yang perlu digarisbawahi dengan kata lain, upah selama proses, sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung, wajib dibayarkan oleh pengusaha," tegas Said.

Meski skema pengetatan PHK ini disambut positif, KSPI mencatat masih ada celah kepastian hukum lain dalam UU baru tersebut, salah satunya belum diadopsinya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penangguhan upah minimum yang harus dihitung sebagai utang perusahaan.

Baca juga artikel terkait RUU KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Bayu Septianto