tirto.id -
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai total Rp13,24 triliun kepada negara serta menguasai kembali kawasan hutan seluas 6,22 juta hektare hingga 6 Oktober 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut disaksikan Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH dalam melakukan penertiban dan penyelamatan aset negara. Menurutnya, nilai uang dan aset yang berhasil diselamatkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” ujar Prabowo pada Selasa.
Pada tahap VIII, total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana tersebut masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Rinciannya, Rp3,48 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan. Kemudian, Rp1,54 triliun merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus. Sementara itu, penerimaan pajak dari wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH mencapai Rp8,23 triliun.
Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan hingga 6.220.845,93 hektare. Luasan tersebut terdiri atas kawasan sektor perkebunan sebesar 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan sebesar 14.633,79 hektare.
Pada tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai peruntukannya.
Dari jumlah tersebut, kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Kemudian, hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan.
Adapun kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Presiden Prabowo sebelumnya menyebut nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH dapat mencapai Rp400 triliun. Menurutnya, aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga. Menurutnya, kerja sama tersebut diperlukan untuk mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.
“Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Burhanuddin.
Satgas PKH menyatakan penertiban kawasan hutan tidak hanya ditujukan untuk menghentikan pelanggaran.
Penguasaan kembali kawasan juga diarahkan untuk memulihkan fungsi hutan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara berkelanjutan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis