Menuju konten utama

Apakah Badan Ad Hoc Pemilu Bisa Daftar Lagi di Pilkada 2024?

Berikut ini penjelasan tentang apakah badan ad hoc Pemilu 2024 bisa mendaftar kembali pada Pilkada 2024.

Apakah Badan Ad Hoc Pemilu Bisa Daftar Lagi di Pilkada 2024?
Sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti pelantikan Badan Adhoc PPS di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023). KPUD Ciamis menyebutkan 70 persen dari 795 anggota PPS yang dilantik merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan pegawai honorer dan nantinya akan ditempatkan di 265 Desa dan Kelurahan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Pendaftaran badan Ad Hoc Pilkada 2024 akan segera dibuka. Apakah petugas Ad Hoc Pemilu 2024 bisa mendaftar lagi di Pilkada 2024?

Badan Ad Hoc menjadi salah satu elemen paling penting guna mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum

KPU melalui Bawaslu biasanya akan membentuk badan Ad Hoc beberapa bulan jelang pelaksanaan pemilihan baik Pemilu, maupun Pilkada.

Badan Ad hoc mencakup beberapa elemen penting seperti PPS, PPK, KPPS, Panwaslu, hingga Pantarlih.

Sebelum membuka rekrutmen untuk Pilkada 2024 serentak, sebelumnya KPU telah membentuk badan Ad Hoc untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kapan Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dibuka?

KPU di beberapa daerah di Indonesia akan segera membuka pendaftaran badan Ad Hoc untuk Pilkada serentak 2024.

Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dicantumkan bahwa jadwal pembentukan badan Ad Hoc Pilkada 2024 dimulai pada 17 April hingga 5 November 2024.

Artinya, masyarakat yang berminat jadi bagian dari badan Ad Hoc Pilkada 2024 masih punya banyak kesempatan untuk mengikuti pendaftarannya.

Setelah pendaftaran ditutup, panitia yang tergabung jadi badan Ad Hoc Pilkada 2024 akan melakukan persiapan dan pelatihan untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah.

Pemilihan kepala daerah tahun ini akan digelar pada 27 November 2024. Masyarakat akan memilih calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Apakah Petugas Ad Hoc Pemilu Bisa Daftar Lagi di Pilkada 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan akan membuka rekrutmen kembali untuk badan Ad Hoc yang nantinya akan ditugaskan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.

Menurut Koordinator Divisi SDM KPU RI, Parsadaan Harahap, perekrutan kembali ini dikarenakan petugas badan Ad Hoc sebelumnya hanya bekerja di Pileg dan Pilpres 2024.

Sementara untuk pendaftaran ulang kali ini akan ditujukan untuk petugas badan Ad Hoc Pilkada Serentak tahun 2024.

Parsadaan menegaskan bahwa rekrutmen juga akan dilakukan mulai dari nol kembali. Artinya, petugas yang sempat bertugas di Pemilu 2024 masih bisa mengikuti pendaftaran untuk Pilkada 2024 jika berminat.

Bahkan, tambah Parsadaan, petugas badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang berprestasi akan diprioritaskan saat mengikuti rekrutmen badan Ad Hoc Pilkada 2024.

Kendati tetap diizinkan mengikuti pendaftaran kembali, mantan petugas Ad Hoc Pemilu 2024 tetap harus mengikuti alur dan memenuhi setiap syarat yang telah ditetapkan.

Selain itu, besaran honorarium atau gaji petugasnya juga bisa saja berbeda ketimbang di Pemilu 2024.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra