Menuju konten utama

Rekrutmen PPS Pilkada 2024, Persyaratan, dan Mekanisme Seleksi

Rekrutmen PPS Pilkada 2024 rencananya dibuka mulai April 2024. Simak persyaratan dan mekanisme seleksinya berikut.

Rekrutmen PPS Pilkada 2024, Persyaratan, dan Mekanisme Seleksi
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Panitia Pemungutan Suara atau PPS sendiri termasuk salah satu bagian dari badan Ad Hoc di bawah struktur KPU.

Pembentukan PPS ini ditujukan guna mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum baik di Pileg, Pilpres, maupun Pilkada.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah membentuk badan Ad Hoc termasuk PPS untuk Pemilu 2024. Saat ini, KPU mengumumkan akan membuka rekrutmen kembali untuk PPS Pilkada 2024.

Awalnya, pendaftaran PPS Pilkada dibuka mulai 17 April. Sayangnya, KPU masih belum membuka rekrutmen karena KPU masih berfokus menunggu hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Kendati mengalami kemoloran, hal ini tentunya dapat dimanfaatkan calon panitia PPS untuk lebih mempersiapkan diri.

Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa petugas badan Ad Hoc Pemilu atau Pilpres 2024 masih diperbolehkan untuk mengikuti rekrutmen PPS Pilkada 2024.

Persyaratan Pendaftaran Anggota PPS Pilkada 2024

Mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berapa Jumlah Anggota PPS Pilkada 2024 dan Honornya?

Dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibentuk langsung oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.

Pada Pasal 16 ditegaskan bahwa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) beranggotakan sebanyak 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal keanggotaan, komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan minimal sekitar 30 persen.

Dari tiga orang tersebut terbagi ke dalam satu orang menjadi ketua yang merangkap anggota, sementara dua lainnya menjadi anggota.

Untuk pemilihan ketua PPS sendiri dilakukan langsung oleh anggota PPS itu sendiri.

Sementara untuk honor PPS Pilkada dan Pemilu 2024 terbilang masih sama. Berikut rinciannya honor PPS Pilkada 2024:

  • Ketua PPS: Rp1.500.000
  • Anggota PPS: Rp1.300.000
  • Sekretaris PPS: Rp1.150.000
  • Pelaksana PPS: Rp1.050.000

Mekanisme Seleksi PPS Pilkada 2024

Untuk mekanisme seleksinya sendiri, PPS Pilkada 2024 dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota sekitar 2-6 bulan sebelum pemilihan.

Pembentukan PPS ini ditujukan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Masyarakat yang berminat mendaftar harus melakukan pendaftarannya secara langsung di Kantor Kecamatan masing-masing.

Setelah itu calon pelamar akan dikasih formulir pendaftaran untuk diisi secara lengkap dan benar.

Peserta yang telah mengirimkan formulir pendaftarannya tinggal menunggu arahan selanjutnya serta pengumumannya juga akan diumumkan di kantor Kecamatan atau Sekretariat PPS setempat.

Baca juga artikel terkait PPS atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Reporter: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra