Menuju konten utama

KPU DKI Buka Pendaftaran PPK Pilkada Jakarta Mulai Hari Ini

KPU DKI Jakarta akan merekrut anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada DKI Jakarta 2024 mulai Selasa (23/4/2024).

KPU DKI Buka Pendaftaran PPK Pilkada Jakarta Mulai Hari Ini
Peserta mengikuti ujian seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan metode Computerized Assisted Test (CAT).

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan merekrut anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 mulai hari ini, Selasa (23/4/2024).

"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," ucap Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dalam keterangan yang diterima.

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi, mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024. Kemudian, penerimaan pendaftaran anggota PPK digelar pada 23-29 April 2024.

Tarmizi menyebutkan, warga Ibu Kota yang memenuhi syarat bisa mendaftar anggota PPK Pilkada DKI 2024 secara daring (online), yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat," katanya.

Menurut Tarmizi, dokumen yang menjadi syarat pendaftaran harus diunggah melalui SIAKBA. KPU DKI kemudian akan memeriksa dokumen yang diserahkan pada 24 April-3 Mei 2024. Hasil pemeriksaan dokumen akan diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

Pendaftar yang lolos seleksi administrasi lantas akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024. Hasil seleksi tertulis bakal diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

"Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," tutur Tarmizi.

Kemudian, KPU RI akan melakukan tes wawancara pada 11-13 Mei 2024. Hasil tes wawancara diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Calon anggota PPK yang lolos hingga seleksi akhir akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.

Syarat PPK Pilkada 2024

Berikut merupakan persyaratan bagi warga yang hendak menjadi PPK Pilkada DKI 2024:

a. WNI;

b. berusia paling rendah 17 tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sementara itu, peserta wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi KTP elektronik sebanyak satu lembar;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. Nampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar riwayat hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang